Powered By Blogger

Rabu, 03 Desember 2014

PEMELIHAN KEPALAH DAERAH LANGSUNG

BAB I
 PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sistem politik yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem demokrasi yang mempunyai arti pemerintahan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat, dimana rakyat mempunyai hak untuk memilih wakil atau pemimpin dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia. Sebab, pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung.

Untuk menilai sebuah sistem politik demokratis atau tidak, ada sejumlah parameter
yang bisa digunakan untuk menilainya. M. Amien Rais mengajukan sepuluh kriteria demokrasi, yaitu: adanya partisipasi masyarakat dalam pembuatan keputusan; persamaan di depan hukum; distribusi pendapatan secara adil; kesempatan pendidikan yang sama; pengakuan dan penghargaan terhadap empat macam kebebasan (kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan media massa, kebebasan berkumpul, dan kebebasan beragama); ketersediaan dan keterbukaan informasi; mengindahkan fatsoen (tata krama); kebebasan individu; semangat kerjasama; dan hak untuk protes.

Sedangkan menurut Guru Besar ilmu politik FISIP UI Prof. Miriam Budiardjo menyebutkan syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis adalah :
a. perlindungan konstitusional;
b. badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
c. pemilihan umum yang bebas;
d. kebebasan untuk menyatakan pendapat;
e. kebebasan untuk berserikat/ berorganisasi dan beroposisi

Dilihat dari spesifik kreteria yang dipaparkan para ahli tersebut bahwa Indonesia tidak bisa diragukan lagi merupakan salah satu negara yang menjalankan sistem politik demokrasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahannya. Selain ada kebebasan dalam beragama, berpendapat, berkumpul dan berserikat dan sebagainya, Indonesia juga menjamin terselenggaranya pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil. Penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala menjadi prasyarat sistem politik demokrasi, karena pemilu merupakan salah satu sarana kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih wakil dan peminmpin mereka untuk menjalankan pemerintahan.
           
Pemilu di Indonesia memiliki tiga jenis yaitu :

1.      pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD
2.      pemilu presiden dan wakil presiden
3.      pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah

Pada kesempatan ini kami akan membahas pemilu kepala daerah  dan wakil kepala daerah pemilihan ini untuk memilih pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol dan perseorangan.

Sejak juni tahun 2005, Indonesia memasuki babak baru berkaitan dengan penyelenggaraan tata pemerintahan ditingkat local kepala daerah baik bupati, walikota maupun gubernur yang sebelumnya dipilih langsung oleh DPRD, sejak tahun 2005 dipilih secara langsung oleh rakyat melalui proses pilkada secara langsung, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Penyelenggaraan ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”.

Pilkada masuk dalam rezim Pemilu setelah disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga sampai saat ini Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lebih dikenal dengan istilah PEMILUKADA,.
Pilihan terhadap sistem pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan koreksi atas pilkada terdahulu yang menggunakan sistem perwakilan oleh DPRD, digunakannya system pemilihan langsung menunjukkan perkembangan penataan format demokrasi daerah yang berkembang dalam liberalisasi politik tentu saja dipilihnya sistem pilkada langsung mendatangkan optimism dan pesimisme tersendiri. Pilkada langsung dinilai sebagai perwujudan pengembalian hak-hak dasar masyarakat di daerah dengan memberikan kewenangan yang utuh dalam rangka rekrutmen pemimpin daerah sehingga mendinamisir kehidupan demokrasi ditingkat local. Keberhasilan pilkada langsung untuk melahirkan kepemimpinan daerah yang demokratis sesuai dan tuntutan rakyat sangat tergantung pada kritisisme dan rasionalitas rakyat sendiri.


Pilkada langsung tentu menimbulkan banyak problem, implikasi politik dan dampak sosial ekonomi baik yang menguntungkan maupun tidak, banyak wacana-wacana yang muncul mengkritik tentang pilkada langsung, tetapi ada juga wacana yang memberikan penjelasan tentang dampak pilkada pada proses penciptaan pemerintahan yang responsive dan implikasi sosial politik.


B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana system dan proses pilkada langsung di Indonesia ?
2. Apa saja hambatan dalam melaksanakan pilkada langsung di daerah ?
















BAB II
C. KERANGKA DASAR TEORI
Teori-teori yang memaparkan tentang pemilihan kepala daerah secara langsung yaitu :
Menurut Afan Gaffar (2003) menjelaskan bahwa “rekrutmen politik adalah proses pengisian jabatan politik dalam sebuah negara, agar sistem politik dapat memfungsikan dirinya dengan sebaik-baiknya guna memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat”. Dengan demikian, proses pemilihan kepala daerah adalah sebuah rekruitmen politik yang tidak dapat dipisahkan dari sistem sebuah negara yang menjamin kelangsungan pemerintahan di daerah. Lebih Lanjut,  Wirosardjono dalam Fadillah Putra (2003) menyebut dua pola rekrutmen, yaitu pola terbuka dan tertutup. Pola terbuka dilakukan anggota masyarakat secara kompetitif dan pola tertutup dilakukan elite politik yang berkuasa sendiri.
Selain itu menurut Winarno (2002: 11) mengatakan bahwa: “sistem pemilihan secara langsung merupakan alternatif yang paling realistis guna mendekatkan aspirasi demokrasi rakyat dengan kekuasaan pemerintah dan pada saat yang sama memberikan basis legitimasi politik kepada pejabat eksekutif yang terpilih”.
Sementara menurut Bambang Purwoko (2005: 10) menjelaskan bahwa: “Dalam Pilkada Langsung, demokrasi yang ada berarti terbukanya peluang bagi setiap warga masyrakat untuk menduduki jabatan publik, juga berati adanya kesempatan bagi rakyat untuk menggunakan hak-hak politiknya secara langsung dan kesempatan untuk menentukan pilihan dan ikut serta mengendalikan jalannya pemerintahan”.
menurut Agung Djokosukarto, ada 5 dimensi dan tujuan dalam pemilihan kepala daerah secara langsung, yaitu:
1.      Mengapresiasikan HAM dalam bidang politik
2.      mewujudkan prinsip demokrasi partisipatif (asas partisipasi universal)
3.      mewujudkan tatanan keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif daerah.
4.      Mewujudkan  tatanan kehidupan masyarakat madani yang egalite
5.      mewujudkan tata kelola pemerintahan derah sesuai dengan prinsip good governance, serta memperkuat kemandirian daerah dan berotonomi
Menurut Fitriyah (2005:1) : “Pentingnya PILKADA secara langsung membuat semua daerah harus mempersiapkan diri mereka sebaik-baiknya dan berusaha bagaimana dapat berlangsung demokratis dan berkualitas sehingga benar-benar mendapatkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dapat membawa kemajuan bagi daerah sekaligus memberdayakan masyarakat daerahnya. Selain itu, salah satu tujuan diselenggarakannya pilkada secara langsung ini juga dapat memberikan pendidikan politik bagi masyarakat didaerah, dimana nantinya mereka menjadi lebih pengalaman dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik. “
Selain itu, hal yang terpenting dari pilkada ini adalah sebuah sarana demokratisasi di tingkat lokal yang dapat menegakkan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan calon yang terpilih akan kuat legitimasinya karena dipilih langsung oleh rakyat sehingga tercipta stabilitas politik dalam pemerintahan daerah. menurut Fitriyah (2005).











D. ANALISIS
SISTEM DAN PROSES PILKADA LANGSUNG DI    INDONESIA
`           Setelah diundangkannya UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan diderivasi berbagai penjelasan teknisnya oleh PP no 6 tahun 2005 tentang pemilihan, Pengesahaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka dimulailah babak baru dalam rentang sejarah dinamika lokalisme politik di Indonesia. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung merupakan sebuah ikhtiar demokratisasi yang makin menunjukan orientasi yang jelas, yakni penempatan posisi dan kepentingan rakyat berada diatas berbagai kekuatan politik elit yang selama ini dinilai terlampau mendominasi dan bahkan terkesan menghegemoni.
            Keputusan untuk memilih sistem pilkada langsung bukan datang dengan tiba-tiba. Banyak faktor yang mendukung percepatan digunakannya sistem langsung tersebut, dengan semangat utamanya memperbaiki kehidupan demokrasi.             
            Sistem Pilkada dapat dikatakan sistem yang ideal karena berbagai alasan yaitu :
demokrasi langsung menunjukan perwujudan kedaulatan di tangan rakyat, akan dihasilkan kepala daerah yang mendapat dukungan langsung dari rakyat, permainan politik uang bisa diperkecil karena tidak mungkin menyuap pemilih dalam jumlah jutaan orang. Pilkada yang sesungguhnya adalah bagian dari sistem politik di daerah. Sistem pilkada juga bagian dari sistem politik di daerah.
Keterlibatan secara sukarela dalam pilkada merupakan indikator positif atau negatifnya rakyat daerah sebagai warga yang mempunyai hak politik sebagai voter. Tentu saja rakyat sebagai warga negara agar dapat berperan aktif dalam partisipasi politik perlu terpaan pendidikan politik dari berbagai agennya. Tanpa terpaan itu maka sukar untuk mendapatkan kadar partispasi politik yang baik dalam kerangka demokrasi.
Ada beberapa parameter keberhasilan Pilkada langsung secara kualitatif dari sisi proses, setidaknya bisa membantu kita untuk memetakan beberapa problematika yang mungkin muncul sekitar desain dan implementasi Pilkada langsung sepanjang tahun 2005.
1. Partisipasi Politik
Salah satu isu krusial dalam Pilkada langsung adalah persoalan partisipasi politik. Karena apa? Partisipasi warga negara dalam puilkada memiliki kontribusi bagi pengembangan kualitas demokrasi kalau para partisipan memiliki kesadaran kritis dalam menggunakan hak-haknya. Ada beberapa poin penting dalam isu partisipasi politik ini: Pertama, kemungkinan tingkat partisipasi politik yang rendah dalam Pilkada Langsung. Indikasi kerah ini setidaknya bisa bersandar pada data hasil pemilu legislatif pada bulan April 2004 dan Pilpres putaran pertama dan kedua. Apa yang terjadi dalam pemilu legislatif dan Pilpres bisa saja akan berulang kembali dalam Pilkada Langsung.
Dalam tiga putaran pemilu itu, terlihat dengan jelas bagaimana tingkat partisipasi pemilih di Indonesia secara kuantitatif dan kualitatif. Salah satu yang menarik dari data itu adalah tingginya angka pemilih yang tidak menggunakan haknya dalam pemilu legislatif 2004. Bahkan beberapa media pernah membuat pernyataan bahwasanya partai politik yang memenangkan pemilu adalah partai Golongan Putih (Golput) karena jumlah golongan masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya mencapai angka 23,34 persen atau 34,5 juta rakyat.. Sebuah angka yang cukup besar dibandingkan dengan perolehan partai Golkar- yang memenangkan pemilu dengan 24,48 juta suara. Data statistik menunjukkan bahwa partisipasi pemilih dalam pemilu 2004 hanya mencapai 84,07 % dari total 148 juta pemilih yang terdaftar. Sementara suara tidak sah mencapai 8,81 % dari total 124,42 juta pemilih yang mencoblos. Dari 34, 5 juta yang tidak menggunakan hak pilih itu, 23,5 juta diantaranya tidak datang ke tampat pemungutan suara. Pilpres putaran kedua juga ditandai dengan meningkatnya jumlah suara golput. Kalau dalam pemilu legislatif, jumlah pemilih yang mengambil sikap golput 23,34 persen maka dalam pemilihan presiden putaran kedua mencapai angka 35.583.483 (23,37 persen). Memang tingginya jumlah pemilih yang tidak menggunakan haknya tidak selalu bisa dibaca sebagai sikap Golput karena mungkin saja kesalahan administrasi-pencatatan maupun lemahnya sosialisasi pemilu (kesalahan dalam mencoblos). Namun, melihat prolog pemilu 2004 yang ditandai dengan semakin besarnya tingkat ketidak percayaan (distrust) masyarakat pada partai politik, parlemen dan pemilu, maka tingginya angka pemilih yang tidak menggunakan haknya bisa dirasakan sebagai sebuah fenomena protes.
Kedua, kemungkinan kembalinya pola-pola partisipasi semu dalam Pilkada langsung; melalui instrumen mobilisasi massa pemilih dan buying votters. Keduanya bisa saling menguatkan, munculnya pemilih “siluman” sangat dekat dengan penggunaan uang dalam memperoleh dukungan. Bagiaman modusnya? Modus mobilisasi massa pemilih dalam Pilkada langsung ini setidaknya akan mirip dengan cara-cara yang digunakan pada pemilu Presiden puataran pertama- dimana seorang kandidat Presiden (walaupun tidak pernah dibuktikan) memobilsasi massa dari luar daerah ke sebuah Pesantren Al Zaitun di Jawa Barat. Dalam Pilkada langsung modus semacam bisa saja berulang, dimana kandidat yang bersaing akan memobilisasi massa dari luar Provinsi/ Kabupaten/ daerah dimana pilkadal itu berlangsung. Peluang mobilisasi pemilih ini menjadi kuat di tengah “kelemahan historis” sistem administrasi kependudukan, karena mudah “disogok” sehingga memudahkan seseorang atau sekelompok orang untuk mendapatkan KTP ganda.
Ketiga, kemungkinan munculnya diskriminasi terhadap pemilih berdasarkan etnisitas. Pentingnya faktor komposisi demografik berbasikan etnisitas dalam perhitungan politik masing kandidat yang bersaing dalam Pilkada langsung mengakibatkan akan ada upaya yang sistematik untuk memillah-milahkankan masyarakat berdasarkan sentimen etnisitas, seperti dalam kategori pribumi dan pendatang. Dalam konteks semacam ini akan muncul tindakan-tindakan diskriminatif terhadap kelompok-kelompok pemilih yang dianggap tidak menguntungkan posisi politik dari beberapa kandidat.
Ketiga poin krusial dalam partisipasi ini memerlukan langkah-langkah yang serius dari penyelenggara Pilkadal untuk memikirkan kembali beberapa hal: format pendidikan politik bagi warga agar bisa menggunakan hak pilihnya secara berkualitas; dimana pemilih memiliki kesadaran kritis dan bisa menentukan pilihan secara otonom. Salah satu kesadaran kritis yang perlu dimiliki oleh warga negara adalah bahwa pilkada adalah persoalan penentuan orang yang akan mementukan nasibnya. Selain itu perlu ada penataan kembali manajemen pendaftaran pemilih sehingga menghindari munculnya warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya; men-desain early warning system dalam mencegah secara dini mobilisasi pemilih; menghindari aturan-aturan yang diskriminatif.

2. Kompetisi Politik
Dalam isu kompetisi politik ada problematika yang sedang dan mungkin muncul dalam Pilkada langsung: Pertama, kompetisi politik yang terjadi Pilkada langsung tidak berjalan dengan berkualitas ketika lembaga penyelenggara pemilu tidak kompeten dan kredibel. Kedua hal tersebut seringkali dipertanyakan ketika dalam pasal 37 UU no. 32 tahun 2004 yang menyatakan bahwa Pemilihan Kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh KPUD yang bertanggungjawab kepada DPRD. Hal ini ditegaskan lagi dalam pasal 67 ayat (1) butir c yang menyatakan KPUD berkewajiban menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahpa pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat. Atau butir e dalam pasal yang sama dimana KPUD berkewajiban mempertanggujawabkan penggunaan anggaran kepada DPRD. Pertanggungjawaban penyelenggaraan pilkada langsung oleh KPUD ke DPRD tentu menimbulkan sejumlah kontroversi ketika UU no. 12 tahun 2003 secara jelas menempatkan KPU sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Ketika UU no. 32 Tahun 2004 menempatkan KPUD dibawah dan bertanggungjawab pada DPRD maka sudah dipastikan akan muncul problematika dari sisi independensi-nya. Karena KPUD akan sangat mudah diintervensi atau juga “dikerjai” oleh kekuatan politik dominan yang menguasai DPRD. Disamping itu, ada beberapa pasal dalam UU no. 32 tahun 2004 yang juga “mengebiri” kewenangan KPUD sebagai penyelenggara Pilkada langsung. Misalnya, pasal 82 ayat (2) dimana DPRD mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi pembatalan sebagai calon apabila melakukan money politics.
Selain itu, amanat UU no. 32 tahun 2004 yang menyerahkan kewenangan tata cara persiapan dan semua tata pelaksanaan pilkada kepada pemerintah dalam bentuk PP akan memungkinkan intervensi kepentingan politik Jakarta (pemerintah pusat) dan akhirnya KPUD menjadi tidak kredibel. Diluar itu, intervensi pemerintah pusat juga dimungkinkan oleh pasal 109 dalam pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur; Bupati maupun wakil bupati.
            Faktor kopetensi juga menjadi pertanyaan karena KPUD belum berpengalaman dalam membuat perencanaan teknis pelaksanaan pemilihan umum, padahal menurut UU no. 32 tahun 2004, tugas dan wewenang KPUD dalam penyelenggaraan Pilkada sangat besar. Kewenangan yang besar tanpa diimbangi oleh supervisi, asistensi teknis tentu akan menimbulkan problematika serius dalam teknis penyelenggaraan pilkada di daerah.
Problematika kedua adalah kredibilitas dan kopetensi Panitia Pengawas. Belajar dari pengalaman pemilu legislatif dan Pilpres, keberadaan lembaga pengawas seringkali tidak bisa berjalan dengan maksimal. Tidak maksimal-nya fungsi pengawasan ini salah satunya karena lembaga pengawas tidak bisa menjadi lembaga yang independen. Peluang ke arah berkurangnya kemandirian lembaga pengawas ini semakin besar ketika UU no. 32 Tahun 2004 menyatakan Panitia Pengawas dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada DPRD dan berkewajiban menyampaikan laporannya.
Problematika ketiga adalah netralitas birokrasi-pemerintahan daerah. Netralitas ini menjadi persoalan krusial ketika beberapa minggu ini di beberapa tempat sudah mulai muncul indikasi aparat birokrasi didayagunakan dan dikerahkan untuk mendukung kandidat yang ingin mencalonkan diri kembali. Kasus penolakan Penjabat Bupati di Kabupaten Kutai kertanegara menunjukkan bagaimana rentannya posisi birokrat dalam persaingan politik di daerah. Problematika ini terkait dengan beberapa isu; langkah-langkah politik dari Gubernur/ Bupati/ Walikota yang berakhir masa jabatannnya terutama dalam kasus pembiayaan Pilkada; dan posisi politik dari penjabat kepala daerah
Problematika keempat adalah mengenai pembiayaan Pilkada. Persoalan di seputar pembiayaan akan terkait dengan kerdibilitas dan kapasitas KPUD dalam menyelenggarakan Pilkada. Ada beberapa isu yang berkaitan dengan pembiayaan Pilkada: (a). keterbatasan anggaran ketika terjadi kesenjangan antara kebutuhan anggaran yang diajukan oleh KPUD dengan realisasi yang disetujui oleh DPRD. (b). politisasi pembiayaan Pilkada, dimana posisi tawar yang dimiliki oleh kekuatan politik dominan atau Kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sangat besar dalam menentukan anggaran dan posisi itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik. (c). problem transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran oleh KPUD.
Problematika kelima berkaitan dengan kemandirian dan koptensi Mahkamah Agung dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilkada. Seperti yang diamanatkan oleh pasal 106 UU no. 32 Tahun 2004, bahwa Mahkamah Agung berwenang memutuskan sengketa hasil pilkada yang bersifat final dan mengikat. Pemberian kewenangan bagi Mahkamah Agung untuk memutus sengketa hasil pemilu disamping kontroversial kalau disandingkan dengan UU no. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, juga karena MA diragukan kredibilitasnya oleh publik (dengan munculnya isu Mafia peradilan) dan dari sisi kemampuannya, terutama dalam memutuskan dengan kurun waktu maksimal 14 hari (bagaimanapun MA dikenal mempunyai tumpukkan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan).
Problematika keenam menyangkut political equality (persamaan kesempatan untuk berkompetisi) ketika UU no. 32 tahun 2004 dalam pasal 56 ayat 2 menyatakan bahwa pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan sekurang-kurangnya 15 % dari jumlah kursi DPRD atau 15 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu legislatif di daerah bersangkutan. Pembatasan pasangan calon Kada yang hanya berasal dari Parpol atau gabungan parpol akan menimbulkan beberapa kosekuensi:
a)      Makin terbatasnya preferensi dari pemilih dalam mendapatkan figur-figur    yang berkualitas. Karena banyak figur-figur yang memiliki kompetensi tinggi- justru pilihan politik mereka berada diluar – dan tidak bersedia masuk menjadi partisan partai politik. Kalaupun calon independen ini akhirnya masuk dalam bursa kompetisi intrenal partai politik maka posisi tawar mereka cenderung sangat lemah.
b)      Politik satu pintu membuat pintu menjadi sesak dan selanjutnya akan memperluas konflik internal dalam partai politik. Dalam pertarungan internal sudah dapat dipastikan akan digunakan segala cara untuk memenangkan pertarungan; seperti penggunaan kekuatan uang, mobilisasi dukungan, premanisme dan juga manipulasi wacana (isu kader dan non kader/ kutu loncat/ anak kos dan sebagainya).
c)      Hal di atas diperparah dengan fakta empirik yang menyatakan bahwa tidak semua parpol mau dan mampu mengembangkan mekanisme yang demokratis dalam menominasi calon yang diajukan. Seringkali yang justru muncul adalah cara-cara oligarkis yang memungkinkan segelitir elite memanfaatkan kesempatan untuk mendominasi proses pencalonan Kada.

3. Civil Liberties (Kebebasan Sipil)
Dalam demensi kebebesan sipil ada dua hal yang bisa menjadi problem krusial: Pertama, munculnya ketakutan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya karena penggunaan cara-cara kekerasan; premanisme, intimidasi secara fisik dan teror. Kedua, munculnya ketakutan dari pemilih untuk menggunakkan hak pilihnya karena menguatnya penggunaan wacana anti pluralisme- dimana orang takut memilih pilihan yang berbeda. Wacana anti pluralisme ini misalnya berbasiskan pada isu pribumi-pendatang; kekerabatan; maupun agama. Ketiga, adanya pembatasan kebebasan pada warga pemilih dalam memperoleh informasi tentang kandidat yang bersaing. Atau bahkan munculnya manipulasi informasi, dalam bentuk politik pencitraan tanpa ada ruang bagi pemilih untuk mengetahui track record calon Kada. Ada beberapa bentuk kebebasan informasi yang dibutuhkan dalam Pilkada: adanya transparansi dari pendanaan politik (political financing), transparansi dalam rekruitmen politik dalam partai, dan kecukupan informasi mengenai kandidat yang berkompetisi dalam pemilu.Para pemilih dalam pemilihan umum tidak semestinya disuruh “membeli kucing dalam karung”.

4. Kepemimpinan yang akuntabel
Proses demokrasi di aras lokal tidak berhenti sampai dengan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah, melainkan harus lebih luas dan dalam termasuk menyangkut apakah kepimpinan politik-pemerintahan yang terpilih melalui pilkada bisa berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat banyak. Pilkada langsung bisa dianggap “gagal” apabila kepemimpinan politik-pemerintahan yang terbangun justru merepresentasikan kepentingan segelitir elite politik (oligarkis) yang berkuasa. Oleh karena, pilkada langsung- yang memungkinkan warga memilih pemimpin mereka secara langsung- harus diikuti oleh perluasan voice, akses dan kontrol masyarkat untuk terlibat secara partisipatoris dalam proses-proses kebijakan. Karena melalui model demokrasi partisipatoris itulah warga –masyarakat akan mempunyai kesempatan untuk mengimbangi model demokrasi perwakilan dan perwalian

 Aktor utama sistem pilkada adalah rakyat, partai politik, dan calon kepala daerah. Ketiga aktor inilah yang terlibat langsung dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam rangkaian tahapan-tahapan kegiatan pilkada langsung , yaitu :
1.      Pendaftaran pemilih
2.      Pendaftaran calon
3.      Penetapan calon
4.      Kampanye
5.      Pemungutan dan penghitungan suara, dan
6.      Penetapan calon terpilih.

Karena pilkada merupakan implementasi dari demokrasi, maka nilai-nilai demokrasi menjadi parameter keberhasilan pelaksanaan proses kegiatan. Nilai-nilai tersebut diwujudkan melalui azas-azas pilkada langsung yang terdiri dari : langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
            Partai-partai politik mempunyai kepentingan besar untuk menjadikan calonnya terpilih sehingga tidak mungkin menyerahkan penyelenggaraan pada mereka. Catatan pilkada selama ini menunjukan , penyelenggaraan pilkada oleh partai-partai politik menimbulkan bias demokrasi, seperti persekongkolan, nepotisme, dan politik uang. Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan tersebut harus diselenggarakan oleh lembaga yang diatur secara ketat untuk menjaga dan menjamin dilaksanakannya nilai-nilai keterbukaan, keadilan dan kejujuran.
Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan   demokrasi di Indonesia yaitu :
1.      Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2.       Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3.      Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4.       Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.



5.       Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.

5. Otonomi Daerah

            Otonomi daerah merupakan jawaban terhadap berbagai persoalan kebangsaan selama ini. Pemerintah orde baru yang tampil pada 1965 mendeklarasikan diri sebagai kritik terhadap pemerintahan orde lama. Salah satu kritik utamanya adalah kegagalan orde lama dalam membangun dukungan politik dari daerah dan karenanya orde baru menawarkan pendekatan alternatif dengan mengatur pemerintahan lokal secara detail dan diseragamkan secara nasional. Organ-organ suprastruktur politik lokal diatur secara terpusat dan seragam tanpa mengindahkan heterogenitas politik lokal yang telah eksis jauh sebelum terbentuknya konsep kebangsaan Indonesia. Elit pemerintahan lokal hanyalah sekedar kepanjangan tangan pemerintahan pusat didaerah yang diberi kekuasaan besar untuk melakukan manover politik dan menunjukkan pengabdiannya ke pusat. Kebijakan ini bisa dilihat dalam substansi undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. (Abdul Gafar Karim dkk, 2003: hal 39).

Demikian halnya orde reformasi lahir sebagai jawaban tehadap antitesis orde baru dengan sistem sentralistik menjadi desentralisasi. Pada tahun 1999 Presiden Habibi yang dilantik pertengahan tahun 2008 menggantikan Presiden Suharto, mengeluarkan dua kebijakan penting tentang desentralisasi yaitu ; di tetapkannya Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. (Abdul Gafar Karim dkk, 2003: hal 42).

            Substansi dasar UU nomor 22 tahun 1999 bisa digaris bawahi dalam butir kebijaksanaan dibawah ini. Pertama semangat otomnomi daerah yang lebih besar dimulai pada nama daerah otonom, istilah Dati I dan Dati II dihapus dan diganti dengan istilah yang lebih netral yaitu dengan nama Propinsi, Kabupaten dan Kota. Hal ini untuk menghidari citra bahwa tingkat I secara hierarkis lebih berkuasa dari tingkat II, padahal dua-duanya merupakan badan hukum yang terpisah dan sejajar yang mempunyai kewenangan berbeda. Kedua UU nomor 22 tahun 1999 memperpendek jangkauan asas dekonsentrasi yang dibatasi hanya sampai pemerintahan propinsi. Bupati dan Walikota adalah kepala daerah otonom sementara jabatan diwilayah kabupaten atau kota ditiadakan. Ketiga Undang-Undang ini mengenal badan perwakilan desa yang menjadi lembaga perwakilan rakyat ditingkatan desa. Hal ini merupakan perkembangan baru bagi kehidupan demokrasi ditingakatn desa. Keempat UU nomor 22 tahun 1999 memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah otonom yang meliputi seluruh bidang pemerintahan kecuali politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain.
            Sementara itu undang-undang omor 25 tahun 1999 membawa angin segar bagi daerah. Pertama sumber keuangan daerah diperbesar sejalan dengan dikembangkannya prinsip perimbangan. Sebagai contoh penerimaan daerah dari SDA sektor kehutanan, pertambangan umum dan perikanan dibagi dengan 20 % untuk pemerintah pusat dan 80% untuk pemerintah daerah. Kedua ada kewajiban minimal bagi pemerintah pusat untuk memberikan alokasi kepada daerah. Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa dana alokasi umum ditettapkan sekurang-kurangnya 25 % dari penerimaan luar negeri yang ditetapkan APBN. Ketiga semangat pemerataan antar daerah bisa di lihat dari adanya Dana Alokasi Umum, dana alokasi khusus dan dana darurat, pemerintah pusat diberi kewajiban untuk mengalokasikan 25 % dari pendapatan dalam negeri untuk dana alokasi umum.kebijakan ini membuat pemerintah pusat tidak semaunya sendiri dalam menentukan alokasi dana di daerah.
Cornelis Lay (2003) mengungkapkan sekalipun Pemberian otonomi kepada daerah merupakan jalan terbaik untuk memecahkan persoalan ketegangan hubungan antara pusat dan daerah, pemberian kekuasaan ekonomi dan politik kepada daerah harus diparalelkan dengan pengembangan demokrasi di tingkatan lokal. Tanpa ini, ia bisa sangat beresiko termasuk terhadap integrasi bangsa dan Ke-Indonesiaan. Selanjutnya Cornelis Lay mengungkapkan sejumlah kemungkinan negatif yang harus secara sunguh-sunguh mendapat perhatian.

            Pertama, pengalihan kekuasaan politik dan ekonomi yang besar kepada daerah yang ditandai oleh tingkat kemajemukan yang tinggi dengan kekuasaan yan sebanding, bisa berakhir dengan konflik lintas parameter primordial, kecuali mekanisme penyelesaian konflik secara beradap dan adil yang inherent dalam demokrasi bisa dikembangkan.
        Kedua, pengalihan kekuasaan kedaerah-daerah yang ditandai oleh kemajemukan yang didominasi oleh salah satu atau dua kelompok primordial, bisa berakhir dengan diskriminasi bahkan penindasan terhadap kelompok primordial yang kecil, kecuali sebuah mekanisme demokrasi yang menjamin hak-hak minoritas ditegakkan.
         Ketiga, pengalihan kekuasaan dalam bidang-bidang khusus ke daerah-daerah, pengelolaan   SDA misalnya, akan juga dengan mudah berakibat konflik horisontal. Misalnya, UU Nomor 22 tahun 1999 secara jelas memberikan kewenangan pengelolaan SDA ke tangan pemerintah daerah, bahkan daerah kabupaten dan kota. Bisa dipastikan daerah-daerah akan menerima dengan tangan terbuka. Alasannya sangat sederhana bahwa SDA menyimpan nilai ekonomi yang sangat besar. Sementara secara faktual politik anggaran selama 23 tahun telah menetapkan daerah-daerah dalam posisi yang sangat rapuh secara ekonomi. Persoalannya kemudian kewenangan ini akan disikapi pemerintah daerah dengan peningkata eksplorasi SDA tanpa terkendali. Hasrat untuk memacu PAD secara cepat, bisa dengan mudah berakibat pada proses pemusnahan semua potensi dan sumber SDA yang dimiliki daerah. Apalagi dibalik peningkatan PAD kepentingan-kepentingan ekonomi birokrasi dan politik lokal.
         Keempat, pengalihan kekuasaan kepada daerah-daerah bisa juga berakibat pada terjadinya konsolidasi parameter-parameter primordial di dalam masing-masing lokalitas politik daerah, yang bisa menfasilitasi berkembangnya semangat kedaerahan secara berlebihan Provinsionalisme merupakan frasa yang dipakai oleh Bung Hatta dimasa lalu untuk memperingatkan kita pada bahaya ini. Kemungkinan seperti ini harus tetap dicermati, karena sangat terbuka untuk terjadi, apalagi dalam situasi dimana sentimen-sentimen negatif antar etnik dan agama sedang berada pada puncak-puncak kejayaannya di Indonesia. Yang perlu digaris bawahi adalah bahwa otonomi bukan dan tidak bisa dijadikan sebagai instrumen untuk menjastifikasi penyangkalan terhadap ke-Indonesiaan dan sekaligus sebagai pembenaran atas kebangkitan dan pemujaan terhadap politik kesukuan.                              Kelima, pengalihan kekuasaan yang besar pada daerah menyebabkan terjadinya pergeseran arena perebutan kekuasaan. Dalam konteks sekarang ini dimana pengalihan lokus politik dari birokrasi ke lembaga perwakilan rakyat dan partai, potensi konflik atau sebaliknya kolaborasi antar kedua institusi ini sangat arena kontestasi kekuasaan, dan bahkan konflik kekuasaan yang jauh dari sehat.
         Keenam, penataan kembali otonomi, terutama untuk sejumlah hal, memang diperlukan. Tetapi subtansi bahwa otonomi merupakan keniscayaan tidak boleh dikorbankan. Hal ini perlu digaris bawahi karena dalam beberapa saat terakhir ini muncul gerakan spirit ”anti otonomi” terutama dilingkungan birokrasi Jakarta yang tanpaknya tidak cukup puas bukan hanya untuk kehilangan pengaruh, tetapi, tetapi juga kehingan lahan ekonomi.
Terakhir, otonomi otonomi daerah memang merupakan jawaban terhadap persoalan kedaerahan di Indonesia. Di samping bagi demokrasi, keadilan dan juga efektifitas penyelenggaran pemerintah dan pelayana publik. Format pengaturan ini kompatibel dengan nature Indonesia yang super-majemuk dimana sejumlah paremeter pembeda saling tumpang tindih, saling memperkuat dan dengan cross-catting affilittion yang rendah. Tetapi sejak dini harus dipahami bahwa ia bukan merupakan jawaban tunggal dan tidak akan bisa menuntaskan segala persoalan. Yag bisa diharapkan adalah bahwa otonomi dengan segala kekuatan dan kelemahannya, bisa menciptakan ruang bagi pertanyaan-pertanyaan daerah untuk didialogkan.
Untuk menghindari berbagai masalah seperti diatas, kebijakan desentralisasi pada 1999 di revisi. Diantara poin yang direvisi adalah berkaitan dengan sistem perwakilan di dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sebagaimana tertuang dalam UU no. 32 tahun 2004. para kepala daerah tidak lagi dipilih oleh DPRD, melainkan dipilih secara langung oleh rakyat. Perubahan sistem pemilihan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kekurangan didalam sistem perwakilan. Melalui pemilihan secara langsung rakyat bisa dengan leluasa menetukan pilihannya tanpa harus melalui wakil-wakilnya di lembaga DPRD. Kebijakan pilkada secara langsung dimulai sejak 1 Juni 2005 dengan landasan Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004. Suatu rentang waktu yang cukup cepat dalam proses pengambilan kebijakan, karena pada tahun 2005 kepala daerah yang habis masa jabatannya tidak lagi dipilih oleh DPRD melainkan dipilih langsung oleh rakyat. Pada tahun 2005 diselenggarakan pilkada secara langsung di 226 daerah meliputi 11 propinsi 108 kabupaten dan 35 kota. Yang menarik proses pemilihan itu tidak dilaksanakan secara serentak melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan agenda masing-masing daerah. Hal ini terjadi karena masa berakhirnya jabatan kepala daerah antara daerah yang satu dengan kepala daerah didaerah yang lain tidak sama. Selain itu realitas demikian juga bisa ditafsirkan bahwa daerah diberi otoritas untuk menyelenggarakan pilkada secara langsung sendiri-sendiri, betapapun pelaksanaanya tidak terlepas dari pusat. (Kacung Marijan, 2006: hal 19)

6.      Demokrasi Politik di Tingkat Lokal
Partisipasi Politik hanya mungkin terjadi dalam suatu sistem politik yang demokratis. Dalam konteks lokal, demokrasi dan partisipasi hanya mungkin betapapun desentralisasi sering dikaitkan dengan demokratisiasi, keterkaitan di antara keduanya, misalnya apakah desentralisasi merupakan sebuah persyaratan penting yang harus ada (necessary condition) bagi adanya demokrasi. Rondidelli (1990) mengatakan walaupun desentralisasi dan demokratisasi pada dasarnya bukan suatu konsep yang saling eksklusif, diantara keduanya juga bukanlah selalu berkaitan. (Rondidelli; 1990; 493) Didalam pandangannya sebuah pemerintahan yang tersentralisasi tetapi pejabatnya dipilih secara teratur jelas lebih demokratis dari sebuah pemerintahan yang terdesentralisasi tetapi terkontrol secara ketat oleh parpol yang otoriter. Dalam suatu sistem politik yang demokratis para pemimpin dipilih langsung oleh rakyat, para politisi atau pejabat publik sebagai wakil rakyat akan berbuat maksimal ssuai dengan aspirasi masyarakat. Sebab pertama dalam kacamata mandat, pilkada yang dilaksanakan secara reguler dapat dijadikan sebagai sarana untuk menyeleksi kebijakan-kebijakan politik yang baik sesuai dengan keinginan masyarakat luas. Selama kampanye misalnya; para calon Bupati/wakil bupati menawarkan berbagai isu dan program untuk mensejahterakan masyarakat sehingga hal itu menjadi daya tarik bagi pemilih untuk memilihnya. Kedua dalam kacamata akuntabilitas, pilkada dan pemilu merupakan sarana bagi pemerintah, untuk mempertanggungjawabkan berbagai keputusan dan tindakan di masa lalu. Konsekuensinya pemerintah dan politisi akan selalu memperhitungkan penilaian masyarakat, sehingga akan memilik kebijakan atau program yang berdampak pada penilaian positif pemilih terhadap dirinya, agar terpilih kembali pada priode berikutnya.
Menurut Brian C. Smith (1998) munculnya transisi demokrasi di daerah berangkat dari suatu keyakinan bahwa demokrasi di daerah merupakan prasyarat bagi munculnya demokrasi di tingkat nasional. Pandangan ini berangkat dari asumsi bahwa ketika terdapat perbaikan kualitas demokrasi didaerah secara otomatis diartikan sebagai adanya perbaikan kualitas demokrasi ditingkat nasional. Lebih jauh Brian C. Smith menyampaikan berdasarkan studi-studi yang pernah dilakukan di sejumlah negara diberbagai belahan dunia, Smith mengemukakan empat alasan menguatnya demokrasi di tingkatan daerah. Pertama, demokrasi lokal merupakan suatu ajang pendidikan politik yang relevan bagi warga negara didalam suatu masyarakat demokratis (free sosieties). Kedua, pemerntah daerah dipandang sebagai pengontrol terhadap kebijakan pemerintah pusat yang cenderung anti-demokrasi. Ketiga, Demokrasi lokal di anggap mampu menyuguhkan kualitas partisipasi yang lebih baik kalau dibandingkan dengan yang terjadi ditingkat nasional. Keempat, legitimasi pemerintah pusat akan mengalami penguatan manakala pemerintah pusat itu melakukan reformasi di tingkat lokal.
Salah satu faktor utama pendorong munculnya kebijakan desentralisasi pasca runtuhnya Orde Baru adalah mempercepat proses demokrasi dan memperbaiki kualitas demokrasi didaerah. (Rasyid, 2003; turner et al. 2003). Melalui transfer kekuasaan dan otoritas kedaerah, diharapkan bisa membuat daerah memiliki bergaining position yang lebih besar kepada pemerintah pusat. Dengan demikian pemerintah daerah tidak hanya berfungsi untuk mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yag dirumuskan oleh pemerintah pusat. Lebih dari itu daerah memiliki kekuasaan dan otoritas untuk merumuskan kebijakan-kebijakan untuk diri mereka sendiri.

7.       Pelaksanaan Pilkada Tahun 2005-2008
Mencermati pelaksanaan pilkada di daerah-daerah Walaupun secara normatif, Pilkada Langsung menyisakan sejumlah harapan namun pada saat yang bersamaan Pilkada Langsung juga memiliki peluang untuk jatuh dalam perangkap elektoralisme. Oleh karena itu, salah satu faktor kunci yang menentukan keberhasilan memperoleh manfaat dari sistem Pilkada Langsung adalah kemampuan untuk menghindari jebakan demokrasi elektoral. Hal ini penting karena kurang lebih tiga tahun belakangan ini, konsep demokrasi elektoral – sebagai konsep yang menekankan pada pertarungan kompetitif dalam memperoleh suara rakyat- merupakan konsep yang sangat populer. Prinsip-prinsip demokrasi elektoral tidak hanya diyakini dalam dunia akademik, melainkan sudah menjadi rujukan utama dalam praktek politik dan pemerintahan di Indonesia. Setidaknya hal itu terlihat jelas dalam kerangka paradigmatik yang menjiwai politik regulasi nasional maupun tindakan-tindakan politik yang dilakukan oleh rezim pasca Soeharto, mulai dari rezim Habibie sampai dengan Megawati. Seperti pada umumnya penganut pendekatan elektoral, para akademisi dan praktisi politik dewasa ini merumuskan demokrasi sebagai pengaturan kelembagaan untuk mencapai keputusan-keputusan politik di dalam mana individu-individu, melalui perjuangan memperebutkan suara rakyat pemilih, memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan. Sehingga dalam merumuskan makna demokrasi, mereka selalu merujuk pada tiga hal yang paling elementer; partisipasi, kompetisi dan liberalisasi. Secara prosedural, ketiga hal pokok itu, dilembagakan dalam pemilihan umum dan lembaga perwakilan. Pemilu, merupakan arena kompetisi untuk menentukan pejabat-pejabat publik di eksekutif maupun legislatif. Partai politik dan parlemen merupakan dua institusi politik utama yang menjadi wadah artikulasi dan agregasi kepentingan publik.Penekanan yang berlebihan pada elektoralisme menimbulkan beberapa kosekuensi: Pertama, demokrasi seolah-olah sudah selesai untuk dibicarakan ketika sistem pemilihan yang menjamin partisipasi dan kompetisi politik secara formal sudah terbangun. Banyak kalangan sudah berpuas diri ketika sistem pemilihan langsung Presiden, Gubernur dan Bupati/ walikota berhasil terumuskan dalam agenda policy reform. Padahal, sistem pemilihan langsung itu tidak akan berarti apa-apa bagi demokrasi jika sistem itu justru menjadi “topeng” atau bahkan dibajak oleh kekuatan-kekuatan anti demokrasi.
Kedua, konsep-konsep demokrasi elektoral beresiko menimbulkan apa yang disebut Tery Karl dengan “kekeliruan elektoralisme” Kekeliruan elektoralisme ini terjadi ketika konsep itu mengistimewakan pemilu di atas dimensi-dimensi lain, dan mengabaikan kemungkinan yang bisa ditimbulkan pemilu multi partai dalam menyisihkan hak sebagian masyarakat tertentu untuk bersaing memperebutkan kekuasaan atau meningkatkan dan membela kepentingannya, atau menciptakan arena-arena pembuatan kebijakan penting yang berada di luar kendali para pejabat terpilih.
Ketiga, optimisme yang menggebu dari konsep demokrasi elektoral dalam menciptakan kepastian-kepastian membuat konsep ini mengabaikan faktor-faktor di luar dimensi pemilu dan partai politik, seperti budaya politik dan legitimasi demokrasi. Budaya politik menyangkut pola keyakinan, nilai-nilai, ide-ide, sentimen dan sikap-sikap suatu masyarakat tentang sistem politik negeri mereka dan peran masing-masing individu dalam sistem tersebut.
Keempat, demokrasi elektoral cenderung formalis dan prosedural sehingga gagal untuk menjelaskan kemunculan bentuk-bentuk partisipasi dan kompetisi semu (ertzast). Mungkin saja terlihat ada perluasan partisipasi massa, namun partisipasi yang terjadi lebih dalam kerangka mobilisasi. Demikian pula dengan kompetisi politik, secara formal menurut kreteria demokrasi elektoral, pemilu multipartai sudah dilakukan secara bebas dan reguler, namun secara substansi kompetisi itu dilakukan dalam manifestasi kultural yang sama sekali berbeda. Sehingga demokrasi elektoral menjadi gagap dalam menjelaskan peranan para botoh dan perilaku mistis dari sebagian elite politik yang tengah melakukan kompetisi politik. Elektoral ternyata bukan satu-satunya ukuran dalam melihat demokrasi bekerja, akan tetapi ada banyak variabel lokal dan kultural yang menjadi penentu keberhasilan jalannya demokrasi di tingkat lokal. Misalnya, penelitian yang dilakukan oleh J Mardimin dalam kompetisi politik di pedesaan Jawa, menunjukan bahwa ada tiga hal yang dianggap sebagai modal utama bagi seorang calon perangkat desa untuk memenangkan pemilihan; dukun, duit dan dukungan.
Akhirnya, keempat kritik yang ditujukan pada demokrasi elektoral bukan sesuatu yang berlebihan. Karena pengabaian terhadap dimensi liberalisasi, budaya politik dan legitimasi demokrasi ini menimbulkan kosekuensi terbangunnya model demokrasi semu (pseudo democracy). Juan Linz mendefinisikan demokrasi semu sebagai sebuah kecenderungan dimana “keberadaan lembaga-lembaga politik demokratis secara formal, seperti pemilu multi partai menyebabkan dominasi kekuatan otoriter menjadi tidak kasat mata”. Dalam tipologi yang berbeda demokrasi semu berawal dari konsensus diantara para pemain-pemain politik untuk menggunakan prosedural dan institusi demokrasi secara formal, namun substansi permainan berada di luar skenario yang diinginkan oleh penganjur demokrasi elektoral. Sehingga akhirnya masyarakat menjadi kehilangan kontrol pada substansi maupun proses perumusan kebijakan publik.








HAMBATAN DALAM MELAKSANAKAN PILKADA LANGSUNG DI INDONESIA
            Berdasarkan pelaksanaan pilkada di beberapa daerah , terdapat hambatan-hambatan yang berkaitan dengan persiapan daerah dalam menyelenggarkan pilkada.
Pertama, berkaitan dengan beratnya syarat pengajuan calon. Dalam UU no 32 tahun 2004 disebutkan bahwa hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh suara 15%  kursi DPRD atau 15%  suara pileg yang berhak mengajukan calon. Persyaratan inilah yang terlalu memberatkan. Karena dengan ketentuan seperti ini, daerah-daerah dimana tidak ada satu pun atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan diri sebagai pasangan calon, maka akan ada hanya satu calon.
Kedua, sistem pilkada dua putaran yang dianut ternyata dijadikan sarana bagi beberapa daerah untuk mengajukan anggaran pilkada secara besar-besaran.
Ketiga, berkaitan dengan prosedur perhitungan suara-suara dab penetapan calon yang terpilih. Untuk mengatur prosedur dan cara perhitungan secara jelas bagaimana kalau ada calon yang memiliki suara sama disemua tingkatan seharusnya ada SK KUPD agar mencari jalan keluar dari masalah ini.
Keempat, maraknya praktik-praktik money politics. Pemilihan kepala daerah langsung banyak diwarnai kegiatan money politics. Jauh sebelum pelaksanaan pilkada, para pasangan calon banyak mengeluarkan miliaran rupiah, bahkan puluhgan miliar, untuk hanya jadi calon.
Kelima, besarnya daerah pemilihan, yaitu seluruh wilayah provinsi untuk pemilihan gubernur, dan seluruh wilayah kabupaten untuk pemilihan bupati, menyebabkan proses kampanye sulit dikendalikan.
Keenam, cara pemilihan kepala daerah dengan memilih orang menempatkan figur sebagai pertimbangan utama dalam menentukan pilihan kepala daerah. Untuk memilih partai saja, kebanyakan pemulih masih mempertimbangkan figur masing-masing tokohnya.
Ketujuh, sebagai konsekuensi memilih orang, bentuk black propogandan akan banyak mewarnai kampanye kepala daerah ketimbang model kampanya yang berupaya membangun image positif masing-masing pasangan calon.
Kedelapan, ketidaksiapan pemilih untuk menerima kekalahan calon pendukungnya akibat sistem pemilihan dua tahap yang memungkinkan calon terbesar kedua keluar sebagai pemenang. Termasuk, tidak siapnya para pendukung menerima kekalahan jagoannya.
Kesembilan, sebagai konsekuensi memilih orang, akan banyak split voting pada pemilihan presiden. Maksudnya banyak pendukung partai memberikan dukungan secara menyilang.
Selain hambatan-hambatan tersebut pilkada langsung juga menimbulkan pro-kontra. Kelompok pro berpandangan bahwa pilkada langsung mengeliminasi distorsi-distorsi demokrai dalam praktik pilkada sistem perwakilan. Pilkada langsung dinilai sebagai jalan masuk bagi demokratisasi politik didaerah kerena dapat mengeliminasi atau mengikis politik uang, memperkecil peluang intervensi pengurus partai politik, dan memberikan kesempatan rakyat memilih pimpinan daerah secara objektif.
Dilain pihak, kelompok kontra berpendirian bahwa pilkada langsung merupakan ide dan keputusan prematur untuk tidak relevan peningkatan kualitas demokrasi karena kalitas demokrasi di daerah lebih ditentukan oleh faktor lain terutama kualitas anggota DPRD dan kualitas pemilih. Bagi kelompok kontra, pemilih masih bersifat konservatif dan patriarkhi sehingga pilkada langsung bisa menimbulkan bias demokrasi.




















BAB III
PENUTUP
E. KESIMPULAN  DAN SARAN
 Berbagai perubahan yang terjadi dari masa ke masa atas penyelenggaraan pilkada di Indonesia menunjukan bahwa demokrasi di Indonesia masih dan akan terus dalam proses. Oleh karenanya pemberian makna atas demokrasi itu sendiri merupakan hal terpenting dalam reformasi dan perbaikan hidup bernegara. Terlebih cita-cita akan tegaknya demokrasi di negeri ini telah ada sejak negeri ini diprolakmasikan tahun 1945.
Arti bahwa pilkada langsung sebagian dari proses demokratisasi adalah bahwa ia hanyalah merupakan sebuah jalan untuk mencapai tujuan yang sesungguhnya, yaitu tegaknya prinsip dan nilai demokrasi. Pilkada langsung bukanlah satu tujuan, melainkan sebagai alat atau sarana sehingga sevara sederhana dapat dikatakan bahwa dengan terselenggarakannya pilkada langsung tidak serta merta demokrasi akan terjadi, bila pilkada langsung itu dilaksanakn seenaknya dan mengabaikan nilai-nilai demokrasi universal dalam melaksanakanya.
Banyaknya kritik dari pilkada langsung bukan untuk menyurutkan langkah atas pelaksanaan pilkada langsung, melainkan berbagai kritik yang muncul justru menjadi inspirasi dan motivator bagi pilkada langsung agar pelaksanaanya dapat berjalan lebih baik lagi. Berbagai kritik yang ada juga dapat menjaga kita agar tidak sombong. namun tidak bisa kita pungkiri bahwa masi banyak masalah dalam pelaksanaan pemelihan kepala daerah (pilkada) seperti mony politic,pengelumbungan suara,dan terjadinya koflik hingga berujung pada kekerasan oleh kubu yang kala dalam pemilihan kepala daerah. Namun semua itu tidak merta kita mengubah system dalam pemilihan umum atau pemilihan kepalah daerah karna tidak sesuai dengan system yang di anut bangsa Indonesia yaitu demokrasi, dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat. Harus menjadi kesadaran semua pihak bahwa dalam pelaksanaan pilkada langsung dibutuhkan banyak pembenahan. Antara lain pembenahan manajemen kelembagaan, yang menyangkut kelembagaan pelaksanan pilkada langsung seperti KUPD, DPRD, pemda hingga pemantau. Kemudian penguatan partai politik yang harus cerdas mungkin menempatkan calon yang cerdas baik secara intelektual maupun moral. Serta yang paling penting adalah melakukan pencerahan kepada masyarakat dalam pelaksanaan pilkada langsung agar dalam memilih tidak lagi berdasarkan pada alasan yang pendek, melainkan memilih atas kesadaraan penuh akan kemajuan daerahnya dan bangsa Indonesia dalam jangka waktu yang panjang.