BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Sistem politik yang digunakan oleh
Indonesia adalah sistem demokrasi yang mempunyai arti pemerintahan dari rakyat
oleh rakyat untuk rakyat, dimana rakyat mempunyai hak untuk memilih wakil atau
pemimpin dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia. Sebab, pemilu merupakan
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih pemimpin
politik secara langsung.
Untuk menilai sebuah sistem politik demokratis atau tidak, ada sejumlah parameter
yang
bisa digunakan untuk menilainya. M. Amien Rais mengajukan sepuluh kriteria
demokrasi, yaitu: adanya partisipasi masyarakat dalam pembuatan keputusan;
persamaan di depan hukum; distribusi pendapatan secara adil; kesempatan
pendidikan yang sama; pengakuan dan penghargaan terhadap empat macam kebebasan
(kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan media massa, kebebasan berkumpul,
dan kebebasan beragama); ketersediaan dan keterbukaan informasi; mengindahkan fatsoen
(tata krama); kebebasan individu; semangat kerjasama; dan hak untuk protes.
Sedangkan menurut Guru Besar ilmu
politik FISIP UI Prof. Miriam Budiardjo menyebutkan syarat-syarat dasar untuk
terselenggaranya pemerintahan yang demokratis adalah :
a.
perlindungan konstitusional;
b.
badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
c.
pemilihan umum yang bebas;
d.
kebebasan untuk menyatakan pendapat;
e.
kebebasan untuk berserikat/ berorganisasi dan beroposisi
Dilihat dari spesifik kreteria yang
dipaparkan para ahli tersebut bahwa Indonesia tidak bisa diragukan lagi
merupakan salah satu negara yang menjalankan sistem politik demokrasi dalam
proses penyelenggaraan pemerintahannya. Selain ada kebebasan dalam beragama,
berpendapat, berkumpul dan berserikat dan sebagainya, Indonesia juga menjamin
terselenggaranya pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil. Penyelenggaraan pemilu
yang bebas dan berkala menjadi prasyarat sistem politik demokrasi, karena
pemilu merupakan salah satu sarana kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat
memilih wakil dan peminmpin mereka untuk menjalankan pemerintahan.
Pemilu di Indonesia memiliki tiga jenis
yaitu :
1. pemilu
anggota DPR, DPD, dan DPRD
2. pemilu
presiden dan wakil presiden
3. pemilu
kepala daerah dan wakil kepala daerah
Pada kesempatan ini kami akan membahas
pemilu kepala daerah dan wakil kepala
daerah pemilihan ini untuk memilih pasangan calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol dan perseorangan.
Sejak juni tahun 2005, Indonesia
memasuki babak baru berkaitan dengan penyelenggaraan tata pemerintahan
ditingkat local kepala daerah baik bupati, walikota maupun gubernur yang
sebelumnya dipilih langsung oleh DPRD, sejak tahun 2005 dipilih secara langsung
oleh rakyat melalui proses pilkada secara langsung, baik di tingkat provinsi
maupun kabupaten/kota. Penyelenggaraan ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “Kepala daerah dan wakil
kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara
demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil”.
Pilkada masuk dalam rezim Pemilu setelah
disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
sehingga sampai saat ini Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lebih
dikenal dengan istilah PEMILUKADA,.
Pilihan terhadap sistem pemilihan kepala
daerah secara langsung merupakan koreksi atas pilkada terdahulu yang
menggunakan sistem perwakilan oleh DPRD, digunakannya system pemilihan langsung
menunjukkan perkembangan penataan format demokrasi daerah yang berkembang dalam
liberalisasi politik tentu saja dipilihnya sistem pilkada langsung mendatangkan
optimism dan pesimisme tersendiri. Pilkada langsung dinilai sebagai perwujudan
pengembalian hak-hak dasar masyarakat di daerah dengan memberikan kewenangan
yang utuh dalam rangka rekrutmen pemimpin daerah sehingga mendinamisir kehidupan
demokrasi ditingkat local. Keberhasilan pilkada langsung untuk melahirkan kepemimpinan
daerah yang demokratis sesuai dan tuntutan rakyat sangat tergantung pada
kritisisme dan rasionalitas rakyat sendiri.
Pilkada langsung tentu menimbulkan
banyak problem, implikasi politik dan dampak sosial ekonomi baik yang
menguntungkan maupun tidak, banyak wacana-wacana yang muncul mengkritik tentang
pilkada langsung, tetapi ada juga wacana yang memberikan penjelasan tentang
dampak pilkada pada proses penciptaan pemerintahan yang responsive dan
implikasi sosial politik.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana
system dan proses pilkada langsung di Indonesia ?
2. Apa saja
hambatan dalam melaksanakan pilkada langsung di daerah ?
BAB
II
C. KERANGKA
DASAR TEORI
Teori-teori
yang memaparkan tentang pemilihan kepala daerah secara langsung yaitu :
Menurut Afan Gaffar (2003)
menjelaskan bahwa “rekrutmen politik adalah proses pengisian jabatan politik
dalam sebuah negara, agar sistem politik dapat memfungsikan dirinya dengan
sebaik-baiknya guna memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat”.
Dengan demikian, proses pemilihan kepala daerah adalah sebuah rekruitmen
politik yang tidak dapat dipisahkan dari sistem sebuah negara yang menjamin
kelangsungan pemerintahan di daerah. Lebih Lanjut, Wirosardjono dalam
Fadillah Putra (2003) menyebut dua pola rekrutmen, yaitu pola terbuka dan
tertutup. Pola terbuka dilakukan anggota masyarakat secara kompetitif dan pola
tertutup dilakukan elite politik yang berkuasa sendiri.
Selain itu menurut Winarno (2002: 11) mengatakan
bahwa: “sistem pemilihan secara langsung merupakan alternatif yang paling
realistis guna mendekatkan aspirasi demokrasi rakyat dengan kekuasaan
pemerintah dan pada saat yang sama memberikan basis legitimasi politik kepada
pejabat eksekutif yang terpilih”.
Sementara menurut Bambang Purwoko (2005: 10) menjelaskan bahwa:
“Dalam Pilkada Langsung, demokrasi yang ada berarti terbukanya peluang bagi
setiap warga masyrakat untuk menduduki jabatan publik, juga berati adanya
kesempatan bagi rakyat untuk menggunakan hak-hak politiknya secara langsung dan
kesempatan untuk menentukan pilihan dan ikut serta mengendalikan jalannya
pemerintahan”.
menurut Agung Djokosukarto, ada 5 dimensi dan tujuan dalam pemilihan
kepala daerah secara langsung, yaitu:
1. Mengapresiasikan
HAM dalam bidang politik
2. mewujudkan
prinsip demokrasi partisipatif (asas partisipasi universal)
3. mewujudkan
tatanan keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif daerah.
4. Mewujudkan
tatanan kehidupan masyarakat madani yang egalite
5. mewujudkan
tata kelola pemerintahan derah sesuai dengan prinsip good governance, serta
memperkuat kemandirian daerah dan berotonomi
Menurut Fitriyah (2005:1) : “Pentingnya PILKADA secara langsung
membuat semua daerah harus mempersiapkan diri mereka sebaik-baiknya dan
berusaha bagaimana dapat berlangsung demokratis dan berkualitas sehingga
benar-benar mendapatkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dapat
membawa kemajuan bagi daerah sekaligus memberdayakan masyarakat daerahnya.
Selain itu, salah satu tujuan diselenggarakannya pilkada secara langsung ini
juga dapat memberikan pendidikan politik bagi masyarakat didaerah, dimana
nantinya mereka menjadi lebih pengalaman dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan
politik. “
Selain itu, hal yang terpenting dari pilkada ini adalah sebuah
sarana demokratisasi di tingkat lokal yang dapat menegakkan kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan calon yang terpilih akan kuat
legitimasinya karena dipilih langsung oleh rakyat sehingga tercipta stabilitas
politik dalam pemerintahan daerah. menurut Fitriyah (2005).
D. ANALISIS
SISTEM DAN
PROSES PILKADA LANGSUNG DI INDONESIA
` Setelah diundangkannya UU no 32
tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan diderivasi berbagai penjelasan
teknisnya oleh PP no 6 tahun 2005 tentang pemilihan, Pengesahaan, Pengangkatan
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka dimulailah babak
baru dalam rentang sejarah dinamika lokalisme politik di Indonesia. Pemilihan
Kepala Daerah secara langsung merupakan sebuah ikhtiar demokratisasi yang makin menunjukan orientasi yang jelas,
yakni penempatan posisi dan kepentingan rakyat berada diatas berbagai kekuatan
politik elit yang selama ini dinilai terlampau mendominasi dan bahkan terkesan
menghegemoni.
Keputusan
untuk memilih sistem pilkada langsung bukan datang dengan tiba-tiba. Banyak
faktor yang mendukung percepatan digunakannya sistem langsung tersebut, dengan
semangat utamanya memperbaiki kehidupan
demokrasi.
Sistem
Pilkada dapat dikatakan sistem yang ideal karena berbagai alasan yaitu :
demokrasi langsung menunjukan perwujudan kedaulatan di tangan rakyat, akan dihasilkan kepala daerah yang mendapat dukungan langsung dari rakyat, permainan politik uang bisa diperkecil karena tidak mungkin menyuap pemilih dalam jumlah jutaan orang. Pilkada yang sesungguhnya adalah bagian dari sistem politik di daerah. Sistem pilkada juga bagian dari sistem politik di daerah.
demokrasi langsung menunjukan perwujudan kedaulatan di tangan rakyat, akan dihasilkan kepala daerah yang mendapat dukungan langsung dari rakyat, permainan politik uang bisa diperkecil karena tidak mungkin menyuap pemilih dalam jumlah jutaan orang. Pilkada yang sesungguhnya adalah bagian dari sistem politik di daerah. Sistem pilkada juga bagian dari sistem politik di daerah.
Keterlibatan
secara sukarela dalam pilkada merupakan indikator positif atau negatifnya
rakyat daerah sebagai warga yang mempunyai hak politik sebagai voter. Tentu
saja rakyat sebagai warga negara agar dapat berperan aktif dalam partisipasi
politik perlu terpaan pendidikan politik dari berbagai agennya. Tanpa terpaan
itu maka sukar untuk mendapatkan kadar partispasi politik yang baik dalam
kerangka demokrasi.
Ada beberapa parameter keberhasilan
Pilkada langsung secara kualitatif dari sisi proses, setidaknya bisa membantu
kita untuk memetakan beberapa problematika yang mungkin muncul sekitar desain
dan implementasi Pilkada langsung sepanjang tahun 2005.
1. Partisipasi Politik
Salah satu isu krusial dalam Pilkada
langsung adalah persoalan partisipasi politik. Karena apa? Partisipasi warga
negara dalam puilkada memiliki kontribusi bagi pengembangan kualitas demokrasi
kalau para partisipan memiliki kesadaran kritis dalam menggunakan hak-haknya.
Ada beberapa poin penting dalam isu partisipasi politik ini: Pertama,
kemungkinan tingkat partisipasi politik yang rendah dalam Pilkada Langsung.
Indikasi kerah ini setidaknya bisa bersandar pada data hasil pemilu legislatif
pada bulan April 2004 dan Pilpres putaran pertama dan kedua. Apa yang terjadi
dalam pemilu legislatif dan Pilpres bisa saja akan berulang kembali dalam
Pilkada Langsung.
Dalam tiga putaran pemilu itu,
terlihat dengan jelas bagaimana tingkat partisipasi pemilih
di Indonesia secara kuantitatif dan kualitatif. Salah satu yang
menarik dari data itu adalah tingginya angka pemilih yang tidak menggunakan
haknya dalam pemilu legislatif 2004. Bahkan beberapa media pernah membuat
pernyataan bahwasanya partai politik yang memenangkan pemilu adalah partai
Golongan Putih (Golput) karena jumlah golongan masyarakat yang tidak
menggunakan hak pilihnya mencapai angka 23,34 persen atau 34,5 juta rakyat..
Sebuah angka yang cukup besar dibandingkan dengan perolehan partai Golkar- yang
memenangkan pemilu dengan 24,48 juta suara. Data statistik menunjukkan bahwa
partisipasi pemilih dalam pemilu 2004 hanya mencapai 84,07 % dari total 148
juta pemilih yang terdaftar. Sementara suara tidak sah mencapai 8,81 % dari
total 124,42 juta pemilih yang mencoblos. Dari 34, 5 juta yang tidak
menggunakan hak pilih itu, 23,5 juta diantaranya tidak datang ke tampat
pemungutan suara. Pilpres putaran kedua juga ditandai dengan meningkatnya
jumlah suara golput. Kalau dalam pemilu legislatif, jumlah pemilih yang
mengambil sikap golput 23,34 persen maka dalam pemilihan presiden putaran kedua
mencapai angka 35.583.483 (23,37 persen). Memang tingginya jumlah pemilih yang
tidak menggunakan haknya tidak selalu bisa dibaca sebagai sikap Golput karena
mungkin saja kesalahan administrasi-pencatatan maupun lemahnya sosialisasi
pemilu (kesalahan dalam mencoblos). Namun, melihat prolog pemilu 2004 yang
ditandai dengan semakin besarnya tingkat ketidak percayaan (distrust)
masyarakat pada partai politik, parlemen dan pemilu, maka tingginya angka
pemilih yang tidak menggunakan haknya bisa dirasakan sebagai sebuah fenomena
protes.
Kedua, kemungkinan kembalinya
pola-pola partisipasi semu dalam Pilkada langsung; melalui instrumen
mobilisasi massa pemilih dan buying votters. Keduanya bisa saling
menguatkan, munculnya pemilih “siluman” sangat dekat dengan penggunaan uang
dalam memperoleh dukungan. Bagiaman modusnya? Modus
mobilisasi massa pemilih dalam Pilkada langsung ini setidaknya akan
mirip dengan cara-cara yang digunakan pada pemilu Presiden puataran pertama-
dimana seorang kandidat Presiden (walaupun tidak pernah dibuktikan)
memobilsasi massa dari luar daerah ke sebuah Pesantren Al Zaitun di
Jawa Barat. Dalam Pilkada langsung modus semacam bisa saja berulang, dimana
kandidat yang bersaing akan memobilisasi massa dari luar Provinsi/
Kabupaten/ daerah dimana pilkadal itu berlangsung. Peluang mobilisasi pemilih
ini menjadi kuat di tengah “kelemahan historis” sistem administrasi
kependudukan, karena mudah “disogok” sehingga memudahkan seseorang atau
sekelompok orang untuk mendapatkan KTP ganda.
Ketiga, kemungkinan munculnya
diskriminasi terhadap pemilih berdasarkan etnisitas. Pentingnya faktor
komposisi demografik berbasikan etnisitas dalam perhitungan politik masing
kandidat yang bersaing dalam Pilkada langsung mengakibatkan akan ada upaya yang
sistematik untuk memillah-milahkankan masyarakat berdasarkan sentimen
etnisitas, seperti dalam kategori pribumi dan pendatang. Dalam konteks semacam
ini akan muncul tindakan-tindakan diskriminatif terhadap kelompok-kelompok
pemilih yang dianggap tidak menguntungkan posisi politik dari beberapa
kandidat.
Ketiga poin krusial dalam
partisipasi ini memerlukan langkah-langkah yang serius dari penyelenggara
Pilkadal untuk memikirkan kembali beberapa hal: format pendidikan politik bagi
warga agar bisa menggunakan hak pilihnya secara berkualitas; dimana pemilih
memiliki kesadaran kritis dan bisa menentukan pilihan secara otonom. Salah satu
kesadaran kritis yang perlu dimiliki oleh warga negara adalah bahwa pilkada
adalah persoalan penentuan orang yang akan mementukan nasibnya. Selain itu perlu
ada penataan kembali manajemen pendaftaran pemilih sehingga menghindari
munculnya warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya; men-desain early
warning system dalam mencegah secara dini mobilisasi pemilih; menghindari
aturan-aturan yang diskriminatif.
2. Kompetisi Politik
Dalam isu kompetisi politik ada
problematika yang sedang dan mungkin muncul dalam Pilkada langsung: Pertama,
kompetisi politik yang terjadi Pilkada langsung tidak berjalan dengan
berkualitas ketika lembaga penyelenggara pemilu tidak kompeten dan kredibel.
Kedua hal tersebut seringkali dipertanyakan ketika dalam pasal 37 UU no. 32
tahun 2004 yang menyatakan bahwa Pemilihan Kepala daerah dan wakil kepala
daerah diselenggarakan oleh KPUD yang bertanggungjawab kepada DPRD. Hal ini
ditegaskan lagi dalam pasal 67 ayat (1) butir c yang menyatakan KPUD
berkewajiban menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahpa pelaksanaan
pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat. Atau butir
e dalam pasal yang sama dimana KPUD berkewajiban mempertanggujawabkan
penggunaan anggaran kepada DPRD. Pertanggungjawaban penyelenggaraan pilkada
langsung oleh KPUD ke DPRD tentu menimbulkan sejumlah kontroversi ketika UU no.
12 tahun 2003 secara jelas menempatkan KPU sebagai lembaga yang bersifat
nasional, tetap dan mandiri. Ketika UU no. 32 Tahun 2004 menempatkan KPUD
dibawah dan bertanggungjawab pada DPRD maka sudah dipastikan akan muncul
problematika dari sisi independensi-nya. Karena KPUD akan sangat mudah
diintervensi atau juga “dikerjai” oleh kekuatan politik dominan yang menguasai
DPRD. Disamping itu, ada beberapa pasal dalam UU no. 32 tahun 2004 yang juga
“mengebiri” kewenangan KPUD sebagai penyelenggara Pilkada langsung. Misalnya,
pasal 82 ayat (2) dimana DPRD mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi
pembatalan sebagai calon apabila melakukan money politics.
Selain itu, amanat UU no. 32 tahun
2004 yang menyerahkan kewenangan tata cara persiapan dan semua tata pelaksanaan
pilkada kepada pemerintah dalam bentuk PP akan memungkinkan intervensi
kepentingan politik Jakarta (pemerintah pusat) dan akhirnya KPUD menjadi tidak
kredibel. Diluar itu, intervensi pemerintah pusat juga dimungkinkan oleh pasal
109 dalam pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur;
Bupati maupun wakil bupati.
Faktor
kopetensi juga menjadi pertanyaan karena KPUD belum berpengalaman dalam membuat
perencanaan teknis pelaksanaan pemilihan umum, padahal menurut UU no. 32 tahun
2004, tugas dan wewenang KPUD dalam penyelenggaraan Pilkada sangat besar.
Kewenangan yang besar tanpa diimbangi oleh supervisi, asistensi teknis tentu
akan menimbulkan problematika serius dalam teknis penyelenggaraan pilkada di
daerah.
Problematika kedua adalah
kredibilitas dan kopetensi Panitia Pengawas. Belajar dari pengalaman pemilu
legislatif dan Pilpres, keberadaan lembaga pengawas seringkali tidak bisa
berjalan dengan maksimal. Tidak maksimal-nya fungsi pengawasan ini salah
satunya karena lembaga pengawas tidak bisa menjadi lembaga yang independen.
Peluang ke arah berkurangnya kemandirian lembaga pengawas ini semakin besar
ketika UU no. 32 Tahun 2004 menyatakan Panitia Pengawas dibentuk oleh dan
bertanggungjawab kepada DPRD dan berkewajiban menyampaikan laporannya.
Problematika ketiga adalah
netralitas birokrasi-pemerintahan daerah. Netralitas ini menjadi persoalan
krusial ketika beberapa minggu ini di beberapa tempat sudah mulai muncul
indikasi aparat birokrasi didayagunakan dan dikerahkan untuk mendukung kandidat
yang ingin mencalonkan diri kembali. Kasus penolakan Penjabat Bupati di
Kabupaten Kutai kertanegara menunjukkan bagaimana rentannya posisi birokrat
dalam persaingan politik di daerah. Problematika ini terkait dengan beberapa
isu; langkah-langkah politik dari Gubernur/ Bupati/ Walikota yang berakhir masa
jabatannnya terutama dalam kasus pembiayaan Pilkada; dan posisi politik dari
penjabat kepala daerah
Problematika keempat adalah mengenai
pembiayaan Pilkada. Persoalan di seputar pembiayaan akan terkait dengan
kerdibilitas dan kapasitas KPUD dalam menyelenggarakan Pilkada. Ada beberapa
isu yang berkaitan dengan pembiayaan Pilkada: (a). keterbatasan anggaran ketika
terjadi kesenjangan antara kebutuhan anggaran yang diajukan oleh KPUD dengan
realisasi yang disetujui oleh DPRD. (b). politisasi pembiayaan Pilkada, dimana
posisi tawar yang dimiliki oleh kekuatan politik dominan atau Kepala daerah
yang ingin mencalonkan diri sangat besar dalam menentukan anggaran dan posisi
itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik. (c). problem transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran oleh KPUD.
Problematika kelima berkaitan dengan
kemandirian dan koptensi Mahkamah Agung dalam menyelesaikan sengketa hasil
Pilkada. Seperti yang diamanatkan oleh pasal 106 UU no. 32 Tahun 2004, bahwa
Mahkamah Agung berwenang memutuskan sengketa hasil pilkada yang bersifat final
dan mengikat. Pemberian kewenangan bagi Mahkamah Agung untuk memutus sengketa
hasil pemilu disamping kontroversial kalau disandingkan dengan UU no. 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, juga karena MA diragukan kredibilitasnya oleh
publik (dengan munculnya isu Mafia peradilan) dan dari sisi kemampuannya,
terutama dalam memutuskan dengan kurun waktu maksimal 14 hari (bagaimanapun MA
dikenal mempunyai tumpukkan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan).
Problematika keenam menyangkut
political equality (persamaan kesempatan untuk berkompetisi) ketika UU no. 32
tahun 2004 dalam pasal 56 ayat 2 menyatakan bahwa pasangan calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang memenuhi syarat perolehan sekurang-kurangnya 15 % dari jumlah kursi DPRD
atau 15 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu legislatif di daerah
bersangkutan. Pembatasan pasangan calon Kada yang hanya berasal dari Parpol
atau gabungan parpol akan menimbulkan beberapa kosekuensi:
a) Makin terbatasnya preferensi dari
pemilih dalam mendapatkan figur-figur
yang berkualitas. Karena banyak figur-figur yang memiliki kompetensi
tinggi- justru pilihan politik mereka berada diluar – dan tidak bersedia masuk
menjadi partisan partai politik. Kalaupun calon independen ini akhirnya masuk
dalam bursa kompetisi intrenal partai politik maka posisi tawar mereka
cenderung sangat lemah.
b) Politik satu pintu membuat pintu
menjadi sesak dan selanjutnya akan memperluas konflik internal dalam partai
politik. Dalam pertarungan internal sudah dapat dipastikan akan digunakan
segala cara untuk memenangkan pertarungan; seperti penggunaan kekuatan uang,
mobilisasi dukungan, premanisme dan juga manipulasi wacana (isu kader dan non
kader/ kutu loncat/ anak kos dan sebagainya).
c) Hal di atas diperparah dengan fakta
empirik yang menyatakan bahwa tidak semua parpol mau dan mampu mengembangkan
mekanisme yang demokratis dalam menominasi calon yang diajukan. Seringkali yang
justru muncul adalah cara-cara oligarkis yang memungkinkan segelitir elite
memanfaatkan kesempatan untuk mendominasi proses pencalonan Kada.
3. Civil Liberties (Kebebasan Sipil)
Dalam demensi kebebesan sipil ada
dua hal yang bisa menjadi problem krusial: Pertama, munculnya ketakutan pemilih
untuk menggunakan hak pilihnya karena penggunaan cara-cara kekerasan;
premanisme, intimidasi secara fisik dan teror. Kedua, munculnya ketakutan dari
pemilih untuk menggunakkan hak pilihnya karena menguatnya penggunaan wacana anti
pluralisme- dimana orang takut memilih pilihan yang berbeda. Wacana anti
pluralisme ini misalnya berbasiskan pada isu pribumi-pendatang; kekerabatan;
maupun agama. Ketiga, adanya pembatasan kebebasan pada warga pemilih dalam
memperoleh informasi tentang kandidat yang bersaing. Atau bahkan munculnya
manipulasi informasi, dalam bentuk politik pencitraan tanpa ada ruang bagi
pemilih untuk mengetahui track record calon Kada. Ada beberapa bentuk kebebasan
informasi yang dibutuhkan dalam Pilkada: adanya transparansi dari pendanaan
politik (political financing), transparansi dalam rekruitmen politik dalam
partai, dan kecukupan informasi mengenai kandidat yang berkompetisi dalam
pemilu.Para pemilih dalam pemilihan umum tidak semestinya disuruh “membeli
kucing dalam karung”.
4. Kepemimpinan yang akuntabel
Proses demokrasi di aras lokal tidak
berhenti sampai dengan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah,
melainkan harus lebih luas dan dalam termasuk menyangkut apakah kepimpinan
politik-pemerintahan yang terpilih melalui pilkada bisa berorientasi pada
kebutuhan dan kepentingan masyarakat banyak. Pilkada langsung bisa dianggap
“gagal” apabila kepemimpinan politik-pemerintahan yang terbangun justru
merepresentasikan kepentingan segelitir elite politik (oligarkis) yang
berkuasa. Oleh karena, pilkada langsung- yang memungkinkan warga memilih
pemimpin mereka secara langsung- harus diikuti oleh perluasan voice, akses dan
kontrol masyarkat untuk terlibat secara partisipatoris dalam proses-proses
kebijakan. Karena melalui model demokrasi partisipatoris itulah warga
–masyarakat akan mempunyai kesempatan untuk mengimbangi model demokrasi
perwakilan dan perwalian
Aktor
utama sistem pilkada adalah rakyat, partai politik, dan calon kepala daerah.
Ketiga aktor inilah yang terlibat langsung dalam kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan dalam rangkaian tahapan-tahapan kegiatan pilkada langsung , yaitu
:
1. Pendaftaran
pemilih
2. Pendaftaran
calon
3. Penetapan
calon
4. Kampanye
5. Pemungutan
dan penghitungan suara, dan
6. Penetapan
calon terpilih.
Karena pilkada merupakan
implementasi dari demokrasi, maka nilai-nilai demokrasi menjadi parameter
keberhasilan pelaksanaan proses kegiatan. Nilai-nilai tersebut diwujudkan
melalui azas-azas pilkada langsung yang terdiri dari : langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil.
Partai-partai politik mempunyai
kepentingan besar untuk menjadikan calonnya terpilih sehingga tidak mungkin
menyerahkan penyelenggaraan pada mereka. Catatan pilkada selama ini menunjukan
, penyelenggaraan pilkada oleh partai-partai politik menimbulkan bias
demokrasi, seperti persekongkolan, nepotisme, dan politik uang. Oleh karena
itu, kegiatan-kegiatan tersebut harus diselenggarakan oleh lembaga yang diatur
secara ketat untuk menjaga dan menjamin dilaksanakannya nilai-nilai keterbukaan,
keadilan dan kejujuran.
Ada lima pertimbangan penting
penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia yaitu :
1.
Pilkada langsung merupakan
jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil
presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara
langsung.
2.
Pilkada langsung merupakan perwujudan
konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945,
Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah
diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3.
Pilkada langsung sebagai sarana
pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi
media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat
membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih
pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4.
Pilkada langsung sebagai sarana untuk
memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga
ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan
dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan
tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat
diwujudkan.
5.
Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi
proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock
kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih
dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka
sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004.
Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada
langsung ini.
5. Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan jawaban terhadap berbagai persoalan kebangsaan selama ini. Pemerintah orde baru yang tampil pada 1965 mendeklarasikan diri sebagai kritik terhadap pemerintahan orde lama. Salah satu kritik utamanya adalah kegagalan orde lama dalam membangun dukungan politik dari daerah dan karenanya orde baru menawarkan pendekatan alternatif dengan mengatur pemerintahan lokal secara detail dan diseragamkan secara nasional. Organ-organ suprastruktur politik lokal diatur secara terpusat dan seragam tanpa mengindahkan heterogenitas politik lokal yang telah eksis jauh sebelum terbentuknya konsep kebangsaan Indonesia. Elit pemerintahan lokal hanyalah sekedar kepanjangan tangan pemerintahan pusat didaerah yang diberi kekuasaan besar untuk melakukan manover politik dan menunjukkan pengabdiannya ke pusat. Kebijakan ini bisa dilihat dalam substansi undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. (Abdul Gafar Karim dkk, 2003: hal 39).
Demikian halnya orde reformasi lahir
sebagai jawaban tehadap antitesis orde baru dengan sistem sentralistik menjadi
desentralisasi. Pada tahun 1999 Presiden Habibi yang dilantik pertengahan tahun
2008 menggantikan Presiden Suharto, mengeluarkan dua kebijakan penting tentang
desentralisasi yaitu ; di tetapkannya Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 tentang
pemerintahan daerah dan Undang-Undang nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan
keuangan pusat dan daerah. (Abdul Gafar Karim dkk, 2003: hal 42).
Substansi dasar UU nomor 22 tahun 1999 bisa digaris bawahi dalam butir kebijaksanaan dibawah ini. Pertama semangat otomnomi daerah yang lebih besar dimulai pada nama daerah otonom, istilah Dati I dan Dati II dihapus dan diganti dengan istilah yang lebih netral yaitu dengan nama Propinsi, Kabupaten dan Kota. Hal ini untuk menghidari citra bahwa tingkat I secara hierarkis lebih berkuasa dari tingkat II, padahal dua-duanya merupakan badan hukum yang terpisah dan sejajar yang mempunyai kewenangan berbeda. Kedua UU nomor 22 tahun 1999 memperpendek jangkauan asas dekonsentrasi yang dibatasi hanya sampai pemerintahan propinsi. Bupati dan Walikota adalah kepala daerah otonom sementara jabatan diwilayah kabupaten atau kota ditiadakan. Ketiga Undang-Undang ini mengenal badan perwakilan desa yang menjadi lembaga perwakilan rakyat ditingkatan desa. Hal ini merupakan perkembangan baru bagi kehidupan demokrasi ditingakatn desa. Keempat UU nomor 22 tahun 1999 memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah otonom yang meliputi seluruh bidang pemerintahan kecuali politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain.
Sementara itu undang-undang omor 25 tahun 1999 membawa angin segar bagi daerah. Pertama sumber keuangan daerah diperbesar sejalan dengan dikembangkannya prinsip perimbangan. Sebagai contoh penerimaan daerah dari SDA sektor kehutanan, pertambangan umum dan perikanan dibagi dengan 20 % untuk pemerintah pusat dan 80% untuk pemerintah daerah. Kedua ada kewajiban minimal bagi pemerintah pusat untuk memberikan alokasi kepada daerah. Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa dana alokasi umum ditettapkan sekurang-kurangnya 25 % dari penerimaan luar negeri yang ditetapkan APBN. Ketiga semangat pemerataan antar daerah bisa di lihat dari adanya Dana Alokasi Umum, dana alokasi khusus dan dana darurat, pemerintah pusat diberi kewajiban untuk mengalokasikan 25 % dari pendapatan dalam negeri untuk dana alokasi umum.kebijakan ini membuat pemerintah pusat tidak semaunya sendiri dalam menentukan alokasi dana di daerah.
Cornelis Lay (2003) mengungkapkan sekalipun Pemberian otonomi kepada
daerah merupakan jalan terbaik untuk memecahkan persoalan ketegangan hubungan
antara pusat dan daerah, pemberian kekuasaan ekonomi dan politik kepada daerah
harus diparalelkan dengan pengembangan demokrasi di tingkatan lokal. Tanpa ini,
ia bisa sangat beresiko termasuk terhadap integrasi bangsa dan Ke-Indonesiaan.
Selanjutnya Cornelis Lay mengungkapkan sejumlah kemungkinan negatif yang harus
secara sunguh-sunguh mendapat perhatian.
Pertama, pengalihan kekuasaan politik dan ekonomi yang besar kepada daerah yang ditandai oleh tingkat kemajemukan yang tinggi dengan kekuasaan yan sebanding, bisa berakhir dengan konflik lintas parameter primordial, kecuali mekanisme penyelesaian konflik secara beradap dan adil yang inherent dalam demokrasi bisa dikembangkan.
Kedua, pengalihan kekuasaan kedaerah-daerah yang ditandai
oleh kemajemukan yang didominasi oleh salah satu atau dua kelompok primordial,
bisa berakhir dengan diskriminasi bahkan penindasan terhadap kelompok
primordial yang kecil, kecuali sebuah mekanisme demokrasi yang menjamin hak-hak
minoritas ditegakkan.
Ketiga, pengalihan kekuasaan dalam bidang-bidang khusus ke
daerah-daerah, pengelolaan SDA
misalnya, akan juga dengan mudah berakibat konflik horisontal. Misalnya, UU
Nomor 22 tahun 1999 secara jelas memberikan kewenangan pengelolaan SDA ke
tangan pemerintah daerah, bahkan daerah kabupaten dan kota. Bisa dipastikan
daerah-daerah akan menerima dengan tangan terbuka. Alasannya sangat sederhana
bahwa SDA menyimpan nilai ekonomi yang sangat besar. Sementara secara faktual
politik anggaran selama 23 tahun telah menetapkan daerah-daerah dalam posisi
yang sangat rapuh secara ekonomi. Persoalannya kemudian kewenangan ini akan
disikapi pemerintah daerah dengan peningkata eksplorasi SDA tanpa terkendali.
Hasrat untuk memacu PAD secara cepat, bisa dengan mudah berakibat pada proses
pemusnahan semua potensi dan sumber SDA yang dimiliki daerah. Apalagi dibalik
peningkatan PAD kepentingan-kepentingan ekonomi birokrasi dan politik lokal.
Keempat, pengalihan kekuasaan kepada daerah-daerah bisa juga
berakibat pada terjadinya konsolidasi parameter-parameter primordial di dalam
masing-masing lokalitas politik daerah, yang bisa menfasilitasi berkembangnya
semangat kedaerahan secara berlebihan Provinsionalisme merupakan frasa yang
dipakai oleh Bung Hatta dimasa lalu untuk memperingatkan kita pada bahaya ini.
Kemungkinan seperti ini harus tetap dicermati, karena sangat terbuka untuk terjadi,
apalagi dalam situasi dimana sentimen-sentimen negatif antar etnik dan agama
sedang berada pada puncak-puncak kejayaannya di Indonesia. Yang perlu digaris
bawahi adalah bahwa otonomi bukan dan tidak bisa dijadikan sebagai instrumen
untuk menjastifikasi penyangkalan terhadap ke-Indonesiaan dan sekaligus sebagai
pembenaran atas kebangkitan dan pemujaan terhadap politik kesukuan. Kelima, pengalihan
kekuasaan yang besar pada daerah menyebabkan terjadinya pergeseran arena
perebutan kekuasaan. Dalam konteks sekarang ini dimana pengalihan lokus politik
dari birokrasi ke lembaga perwakilan rakyat dan partai, potensi konflik atau
sebaliknya kolaborasi antar kedua institusi ini sangat arena kontestasi
kekuasaan, dan bahkan konflik kekuasaan yang jauh dari sehat.
Keenam, penataan kembali otonomi, terutama untuk sejumlah
hal, memang diperlukan. Tetapi subtansi bahwa otonomi merupakan keniscayaan
tidak boleh dikorbankan. Hal ini perlu digaris bawahi karena dalam beberapa
saat terakhir ini muncul gerakan spirit ”anti otonomi” terutama dilingkungan
birokrasi Jakarta yang tanpaknya tidak cukup puas bukan hanya untuk kehilangan
pengaruh, tetapi, tetapi juga kehingan lahan ekonomi.
Terakhir, otonomi otonomi daerah memang merupakan jawaban terhadap persoalan kedaerahan di Indonesia. Di samping bagi demokrasi, keadilan dan juga efektifitas penyelenggaran pemerintah dan pelayana publik. Format pengaturan ini kompatibel dengan nature Indonesia yang super-majemuk dimana sejumlah paremeter pembeda saling tumpang tindih, saling memperkuat dan dengan cross-catting affilittion yang rendah. Tetapi sejak dini harus dipahami bahwa ia bukan merupakan jawaban tunggal dan tidak akan bisa menuntaskan segala persoalan. Yag bisa diharapkan adalah bahwa otonomi dengan segala kekuatan dan kelemahannya, bisa menciptakan ruang bagi pertanyaan-pertanyaan daerah untuk didialogkan.
Terakhir, otonomi otonomi daerah memang merupakan jawaban terhadap persoalan kedaerahan di Indonesia. Di samping bagi demokrasi, keadilan dan juga efektifitas penyelenggaran pemerintah dan pelayana publik. Format pengaturan ini kompatibel dengan nature Indonesia yang super-majemuk dimana sejumlah paremeter pembeda saling tumpang tindih, saling memperkuat dan dengan cross-catting affilittion yang rendah. Tetapi sejak dini harus dipahami bahwa ia bukan merupakan jawaban tunggal dan tidak akan bisa menuntaskan segala persoalan. Yag bisa diharapkan adalah bahwa otonomi dengan segala kekuatan dan kelemahannya, bisa menciptakan ruang bagi pertanyaan-pertanyaan daerah untuk didialogkan.
Untuk menghindari berbagai masalah
seperti diatas, kebijakan desentralisasi pada 1999 di revisi. Diantara poin
yang direvisi adalah berkaitan dengan sistem perwakilan di dalam memilih kepala
daerah dan wakil kepala daerah. Sebagaimana tertuang dalam UU no. 32 tahun
2004. para kepala daerah tidak lagi dipilih oleh DPRD, melainkan dipilih secara
langung oleh rakyat. Perubahan sistem pemilihan tersebut dimaksudkan untuk
mengurangi kekurangan didalam sistem perwakilan. Melalui pemilihan secara
langsung rakyat bisa dengan leluasa menetukan pilihannya tanpa harus melalui
wakil-wakilnya di lembaga DPRD. Kebijakan pilkada secara langsung dimulai sejak
1 Juni 2005 dengan landasan Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004. Suatu rentang
waktu yang cukup cepat dalam proses pengambilan kebijakan, karena pada tahun
2005 kepala daerah yang habis masa jabatannya tidak lagi dipilih oleh DPRD
melainkan dipilih langsung oleh rakyat. Pada tahun 2005 diselenggarakan pilkada
secara langsung di 226 daerah meliputi 11 propinsi 108 kabupaten dan 35 kota.
Yang menarik proses pemilihan itu tidak dilaksanakan secara serentak melainkan
disesuaikan dengan kebutuhan dan agenda masing-masing daerah. Hal ini terjadi
karena masa berakhirnya jabatan kepala daerah antara daerah yang satu dengan
kepala daerah didaerah yang lain tidak sama. Selain itu realitas demikian juga
bisa ditafsirkan bahwa daerah diberi otoritas untuk menyelenggarakan pilkada
secara langsung sendiri-sendiri, betapapun pelaksanaanya tidak terlepas dari
pusat. (Kacung Marijan, 2006: hal 19)
6.
Demokrasi Politik di Tingkat
Lokal
Partisipasi Politik hanya mungkin
terjadi dalam suatu sistem politik yang demokratis. Dalam konteks lokal,
demokrasi dan partisipasi hanya mungkin betapapun desentralisasi sering
dikaitkan dengan demokratisiasi, keterkaitan di antara keduanya, misalnya
apakah desentralisasi merupakan sebuah persyaratan penting yang harus ada
(necessary condition) bagi adanya demokrasi. Rondidelli (1990) mengatakan
walaupun desentralisasi dan demokratisasi pada dasarnya bukan suatu konsep yang
saling eksklusif, diantara keduanya juga bukanlah selalu berkaitan.
(Rondidelli; 1990; 493) Didalam pandangannya sebuah pemerintahan yang tersentralisasi
tetapi pejabatnya dipilih secara teratur jelas lebih demokratis dari sebuah
pemerintahan yang terdesentralisasi tetapi terkontrol secara ketat oleh parpol
yang otoriter. Dalam suatu sistem politik yang demokratis para pemimpin dipilih
langsung oleh rakyat, para politisi atau pejabat publik sebagai wakil rakyat
akan berbuat maksimal ssuai dengan aspirasi masyarakat. Sebab pertama dalam
kacamata mandat, pilkada yang dilaksanakan secara reguler dapat dijadikan
sebagai sarana untuk menyeleksi kebijakan-kebijakan politik yang baik sesuai
dengan keinginan masyarakat luas. Selama kampanye misalnya; para calon
Bupati/wakil bupati menawarkan berbagai isu dan program untuk mensejahterakan
masyarakat sehingga hal itu menjadi daya tarik bagi pemilih untuk memilihnya.
Kedua dalam kacamata akuntabilitas, pilkada dan pemilu merupakan sarana bagi
pemerintah, untuk mempertanggungjawabkan berbagai keputusan dan tindakan di
masa lalu. Konsekuensinya pemerintah dan politisi akan selalu memperhitungkan
penilaian masyarakat, sehingga akan memilik kebijakan atau program yang
berdampak pada penilaian positif pemilih terhadap dirinya, agar terpilih
kembali pada priode berikutnya.
Menurut Brian C. Smith (1998)
munculnya transisi demokrasi di daerah berangkat dari suatu keyakinan bahwa
demokrasi di daerah merupakan prasyarat bagi munculnya demokrasi di tingkat
nasional. Pandangan ini berangkat dari asumsi bahwa ketika terdapat perbaikan
kualitas demokrasi didaerah secara otomatis diartikan sebagai adanya perbaikan
kualitas demokrasi ditingkat nasional. Lebih jauh Brian C. Smith menyampaikan
berdasarkan studi-studi yang pernah dilakukan di sejumlah negara diberbagai
belahan dunia, Smith mengemukakan empat alasan menguatnya demokrasi di
tingkatan daerah. Pertama, demokrasi lokal merupakan suatu ajang pendidikan
politik yang relevan bagi warga negara didalam suatu masyarakat demokratis
(free sosieties). Kedua, pemerntah daerah dipandang sebagai pengontrol terhadap
kebijakan pemerintah pusat yang cenderung anti-demokrasi. Ketiga, Demokrasi
lokal di anggap mampu menyuguhkan kualitas partisipasi yang lebih baik kalau
dibandingkan dengan yang terjadi ditingkat nasional. Keempat, legitimasi
pemerintah pusat akan mengalami penguatan manakala pemerintah pusat itu
melakukan reformasi di tingkat lokal.
Salah satu faktor utama pendorong
munculnya kebijakan desentralisasi pasca runtuhnya Orde Baru adalah mempercepat
proses demokrasi dan memperbaiki kualitas demokrasi didaerah. (Rasyid, 2003;
turner et al. 2003). Melalui transfer kekuasaan dan otoritas kedaerah,
diharapkan bisa membuat daerah memiliki bergaining position yang lebih besar
kepada pemerintah pusat. Dengan demikian pemerintah daerah tidak hanya
berfungsi untuk mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yag dirumuskan oleh
pemerintah pusat. Lebih dari itu daerah memiliki kekuasaan dan otoritas untuk
merumuskan kebijakan-kebijakan untuk diri mereka sendiri.
7.
Pelaksanaan Pilkada Tahun 2005-2008
Mencermati
pelaksanaan pilkada di daerah-daerah Walaupun secara normatif, Pilkada Langsung
menyisakan sejumlah harapan namun pada saat yang bersamaan Pilkada Langsung
juga memiliki peluang untuk jatuh dalam perangkap elektoralisme. Oleh karena
itu, salah satu faktor kunci yang menentukan keberhasilan memperoleh manfaat
dari sistem Pilkada Langsung adalah kemampuan untuk menghindari jebakan
demokrasi elektoral. Hal ini penting karena kurang lebih tiga tahun belakangan
ini, konsep demokrasi elektoral – sebagai konsep yang menekankan pada
pertarungan kompetitif dalam memperoleh suara rakyat- merupakan konsep yang
sangat populer. Prinsip-prinsip demokrasi elektoral tidak hanya diyakini dalam
dunia akademik, melainkan sudah menjadi rujukan utama dalam praktek politik dan
pemerintahan di Indonesia. Setidaknya hal itu terlihat jelas dalam kerangka
paradigmatik yang menjiwai politik regulasi nasional maupun tindakan-tindakan
politik yang dilakukan oleh rezim pasca Soeharto, mulai dari rezim Habibie
sampai dengan Megawati. Seperti pada umumnya penganut pendekatan elektoral,
para akademisi dan praktisi politik dewasa ini merumuskan demokrasi sebagai
pengaturan kelembagaan untuk mencapai keputusan-keputusan politik di dalam mana
individu-individu, melalui perjuangan memperebutkan suara rakyat pemilih,
memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan. Sehingga dalam merumuskan makna
demokrasi, mereka selalu merujuk pada tiga hal yang paling elementer;
partisipasi, kompetisi dan liberalisasi. Secara prosedural, ketiga hal pokok
itu, dilembagakan dalam pemilihan umum dan lembaga perwakilan. Pemilu,
merupakan arena kompetisi untuk menentukan pejabat-pejabat publik di eksekutif
maupun legislatif. Partai politik dan parlemen merupakan dua institusi politik
utama yang menjadi wadah artikulasi dan agregasi kepentingan publik.Penekanan
yang berlebihan pada elektoralisme menimbulkan beberapa kosekuensi: Pertama,
demokrasi seolah-olah sudah selesai untuk dibicarakan ketika sistem pemilihan
yang menjamin partisipasi dan kompetisi politik secara formal sudah terbangun.
Banyak kalangan sudah berpuas diri ketika sistem pemilihan langsung Presiden,
Gubernur dan Bupati/ walikota berhasil terumuskan dalam agenda policy reform.
Padahal, sistem pemilihan langsung itu tidak akan berarti apa-apa bagi
demokrasi jika sistem itu justru menjadi “topeng” atau bahkan dibajak oleh
kekuatan-kekuatan anti demokrasi.
Kedua, konsep-konsep demokrasi elektoral beresiko menimbulkan apa yang disebut Tery Karl dengan “kekeliruan elektoralisme” Kekeliruan elektoralisme ini terjadi ketika konsep itu mengistimewakan pemilu di atas dimensi-dimensi lain, dan mengabaikan kemungkinan yang bisa ditimbulkan pemilu multi partai dalam menyisihkan hak sebagian masyarakat tertentu untuk bersaing memperebutkan kekuasaan atau meningkatkan dan membela kepentingannya, atau menciptakan arena-arena pembuatan kebijakan penting yang berada di luar kendali para pejabat terpilih.
Ketiga, optimisme yang menggebu dari konsep demokrasi elektoral dalam menciptakan kepastian-kepastian membuat konsep ini mengabaikan faktor-faktor di luar dimensi pemilu dan partai politik, seperti budaya politik dan legitimasi demokrasi. Budaya politik menyangkut pola keyakinan, nilai-nilai, ide-ide, sentimen dan sikap-sikap suatu masyarakat tentang sistem politik negeri mereka dan peran masing-masing individu dalam sistem tersebut.
Kedua, konsep-konsep demokrasi elektoral beresiko menimbulkan apa yang disebut Tery Karl dengan “kekeliruan elektoralisme” Kekeliruan elektoralisme ini terjadi ketika konsep itu mengistimewakan pemilu di atas dimensi-dimensi lain, dan mengabaikan kemungkinan yang bisa ditimbulkan pemilu multi partai dalam menyisihkan hak sebagian masyarakat tertentu untuk bersaing memperebutkan kekuasaan atau meningkatkan dan membela kepentingannya, atau menciptakan arena-arena pembuatan kebijakan penting yang berada di luar kendali para pejabat terpilih.
Ketiga, optimisme yang menggebu dari konsep demokrasi elektoral dalam menciptakan kepastian-kepastian membuat konsep ini mengabaikan faktor-faktor di luar dimensi pemilu dan partai politik, seperti budaya politik dan legitimasi demokrasi. Budaya politik menyangkut pola keyakinan, nilai-nilai, ide-ide, sentimen dan sikap-sikap suatu masyarakat tentang sistem politik negeri mereka dan peran masing-masing individu dalam sistem tersebut.
Keempat,
demokrasi elektoral cenderung formalis dan prosedural sehingga gagal untuk
menjelaskan kemunculan bentuk-bentuk partisipasi dan kompetisi semu (ertzast).
Mungkin saja terlihat ada perluasan partisipasi massa, namun partisipasi yang
terjadi lebih dalam kerangka mobilisasi. Demikian pula dengan kompetisi
politik, secara formal menurut kreteria demokrasi elektoral, pemilu multipartai
sudah dilakukan secara bebas dan reguler, namun secara substansi kompetisi itu
dilakukan dalam manifestasi kultural yang sama sekali berbeda. Sehingga
demokrasi elektoral menjadi gagap dalam menjelaskan peranan para botoh dan
perilaku mistis dari sebagian elite politik yang tengah melakukan kompetisi
politik. Elektoral ternyata bukan satu-satunya ukuran dalam melihat demokrasi
bekerja, akan tetapi ada banyak variabel lokal dan kultural yang menjadi
penentu keberhasilan jalannya demokrasi di tingkat lokal. Misalnya, penelitian
yang dilakukan oleh J Mardimin dalam kompetisi politik di pedesaan Jawa,
menunjukan bahwa ada tiga hal yang dianggap sebagai modal utama bagi seorang
calon perangkat desa untuk memenangkan pemilihan; dukun, duit dan dukungan.
Akhirnya,
keempat kritik yang ditujukan pada demokrasi elektoral bukan sesuatu yang
berlebihan. Karena pengabaian terhadap dimensi liberalisasi, budaya politik dan
legitimasi demokrasi ini menimbulkan kosekuensi terbangunnya model demokrasi
semu (pseudo democracy). Juan Linz mendefinisikan demokrasi semu sebagai sebuah
kecenderungan dimana “keberadaan lembaga-lembaga politik demokratis secara
formal, seperti pemilu multi partai menyebabkan dominasi kekuatan otoriter
menjadi tidak kasat mata”. Dalam tipologi yang berbeda demokrasi semu berawal
dari konsensus diantara para pemain-pemain politik untuk menggunakan prosedural
dan institusi demokrasi secara formal, namun substansi permainan berada di luar
skenario yang diinginkan oleh penganjur demokrasi elektoral. Sehingga akhirnya
masyarakat menjadi kehilangan kontrol pada substansi maupun proses perumusan
kebijakan publik.
HAMBATAN
DALAM MELAKSANAKAN PILKADA LANGSUNG DI INDONESIA
Berdasarkan pelaksanaan pilkada di
beberapa daerah , terdapat hambatan-hambatan yang berkaitan dengan persiapan
daerah dalam menyelenggarkan pilkada.
Pertama, berkaitan dengan beratnya syarat
pengajuan calon. Dalam UU no 32 tahun 2004 disebutkan bahwa hanya partai
politik atau gabungan partai politik yang memperoleh suara 15% kursi
DPRD atau 15% suara pileg yang berhak mengajukan calon. Persyaratan
inilah yang terlalu memberatkan. Karena dengan ketentuan seperti ini,
daerah-daerah dimana tidak ada satu pun atau gabungan partai politik yang bisa
mencalonkan diri sebagai pasangan calon, maka akan ada hanya satu calon.
Kedua, sistem pilkada dua putaran
yang dianut ternyata dijadikan sarana bagi beberapa daerah untuk mengajukan
anggaran pilkada secara besar-besaran.
Ketiga, berkaitan dengan prosedur
perhitungan suara-suara dab penetapan calon yang terpilih. Untuk mengatur
prosedur dan cara perhitungan secara jelas bagaimana kalau ada calon yang
memiliki suara sama disemua tingkatan seharusnya ada SK KUPD agar mencari jalan
keluar dari masalah ini.
Keempat, maraknya praktik-praktik money
politics. Pemilihan kepala daerah langsung banyak diwarnai kegiatan money
politics. Jauh sebelum pelaksanaan pilkada, para pasangan calon banyak
mengeluarkan miliaran rupiah, bahkan puluhgan miliar, untuk hanya jadi calon.
Kelima, besarnya daerah pemilihan,
yaitu seluruh wilayah provinsi untuk pemilihan gubernur, dan seluruh wilayah
kabupaten untuk pemilihan bupati, menyebabkan proses kampanye sulit
dikendalikan.
Keenam, cara pemilihan kepala daerah
dengan memilih orang menempatkan figur sebagai pertimbangan utama dalam
menentukan pilihan kepala daerah. Untuk memilih partai saja, kebanyakan pemulih
masih mempertimbangkan figur masing-masing tokohnya.
Ketujuh, sebagai konsekuensi memilih
orang, bentuk black propogandan akan banyak mewarnai kampanye kepala daerah
ketimbang model kampanya yang berupaya membangun image positif masing-masing
pasangan calon.
Kedelapan, ketidaksiapan pemilih untuk
menerima kekalahan calon pendukungnya akibat sistem pemilihan dua tahap yang
memungkinkan calon terbesar kedua keluar sebagai pemenang. Termasuk, tidak
siapnya para pendukung menerima kekalahan jagoannya.
Kesembilan, sebagai konsekuensi memilih
orang, akan banyak split voting pada pemilihan presiden. Maksudnya banyak
pendukung partai memberikan dukungan secara menyilang.
Selain
hambatan-hambatan tersebut pilkada langsung juga menimbulkan pro-kontra.
Kelompok pro berpandangan bahwa pilkada langsung mengeliminasi
distorsi-distorsi demokrai dalam praktik pilkada sistem perwakilan. Pilkada
langsung dinilai sebagai jalan masuk bagi demokratisasi politik didaerah kerena
dapat mengeliminasi atau mengikis politik uang, memperkecil peluang intervensi
pengurus partai politik, dan memberikan kesempatan rakyat memilih pimpinan
daerah secara objektif.
Dilain
pihak, kelompok kontra berpendirian bahwa pilkada langsung merupakan ide dan
keputusan prematur untuk tidak relevan peningkatan kualitas demokrasi karena
kalitas demokrasi di daerah lebih ditentukan oleh faktor lain terutama kualitas
anggota DPRD dan kualitas pemilih. Bagi kelompok kontra, pemilih masih bersifat
konservatif dan patriarkhi sehingga pilkada langsung bisa menimbulkan bias
demokrasi.
BAB
III
PENUTUP
E.
KESIMPULAN DAN SARAN
Berbagai
perubahan yang terjadi dari masa ke masa atas penyelenggaraan pilkada di
Indonesia menunjukan bahwa demokrasi di Indonesia masih dan akan terus dalam
proses. Oleh karenanya pemberian makna atas demokrasi itu sendiri merupakan hal
terpenting dalam reformasi dan perbaikan hidup bernegara. Terlebih cita-cita
akan tegaknya demokrasi di negeri ini telah ada sejak negeri ini
diprolakmasikan tahun 1945.
Arti
bahwa pilkada langsung sebagian dari proses demokratisasi adalah bahwa ia
hanyalah merupakan sebuah jalan untuk mencapai tujuan yang sesungguhnya, yaitu
tegaknya prinsip dan nilai demokrasi. Pilkada langsung bukanlah satu tujuan,
melainkan sebagai alat atau sarana sehingga sevara sederhana dapat dikatakan
bahwa dengan terselenggarakannya pilkada langsung tidak serta merta demokrasi
akan terjadi, bila pilkada langsung itu dilaksanakn seenaknya dan mengabaikan
nilai-nilai demokrasi universal dalam melaksanakanya.
Banyaknya
kritik dari pilkada langsung bukan untuk menyurutkan langkah atas pelaksanaan
pilkada langsung, melainkan berbagai kritik yang muncul justru menjadi
inspirasi dan motivator bagi pilkada langsung agar pelaksanaanya dapat berjalan
lebih baik lagi. Berbagai kritik yang ada juga dapat menjaga kita agar tidak
sombong. namun tidak bisa kita
pungkiri bahwa masi banyak masalah dalam pelaksanaan pemelihan kepala daerah
(pilkada) seperti mony politic,pengelumbungan suara,dan terjadinya koflik
hingga berujung pada kekerasan oleh kubu yang kala dalam pemilihan kepala
daerah. Namun semua itu tidak merta kita mengubah system dalam pemilihan umum
atau pemilihan kepalah daerah karna tidak sesuai dengan system yang di anut
bangsa Indonesia yaitu demokrasi, dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat.
Harus menjadi kesadaran semua pihak bahwa dalam pelaksanaan pilkada langsung
dibutuhkan banyak pembenahan. Antara lain pembenahan manajemen kelembagaan,
yang menyangkut kelembagaan pelaksanan pilkada langsung seperti KUPD, DPRD,
pemda hingga pemantau. Kemudian penguatan partai politik yang harus cerdas
mungkin menempatkan calon yang cerdas baik secara intelektual maupun moral.
Serta yang paling penting adalah melakukan pencerahan kepada masyarakat dalam
pelaksanaan pilkada langsung agar dalam memilih tidak lagi berdasarkan pada
alasan yang pendek, melainkan memilih atas kesadaraan penuh akan kemajuan
daerahnya dan bangsa Indonesia dalam jangka waktu yang panjang.
